Bandar Lampung (SL) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap, Rinal (27), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu, saat melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.
Dari Rinal, polisi mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dompet coklat, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.
Menurut Zainul penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan, dan didapati satu terduga pelaku dengan gerak mencurigakan mengaku bernama Rinal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” kata Zainul, Sabtu,21 Agustus 2021.
Selain empat paket kecil sabu, timnya juga mengamankan barang bukti satu timbangan digital, dompet coklat, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. “Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (red)