Lampung Timur (SL) – Oknum anggota Sat Pol PP Lampung Timur, MG (21), warga Kecamatan Bumi Agung, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lampung Timur karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari MG polisi mengamankan 0,50 gram sabu-sabu berikut alat hisap, Rabu 11 Agustus 2021.
MG ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Bumi Agung. Sebelum menangkap MH, Tim juga menangkap Su (34), warga Kecamatan Purbolinggo, juga dengan kasus yang sama. Dari Su yang ditangkap di wilayah Sukadana, petugas mengamankan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,29 gram.
Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menjelaskan kedua tersangka Su (34) warga Kecamatan Purbolinggi dan MG (21), ditangkap di tempat yang berbeda
Keduanya digangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Su di Kecamatan Sukadana. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,29 gram,” kata Kasat, mendampingi Kapolres, Kamis 12 Agustus 2021.
Selang beberapa jam, lanjut Kasat, petugas mendapat informasi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bumi Agung. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MG dirumahnya.
Kasat Narkoba menjelaskan tersangka MG merupakan oknum anggota Sat Pol PP Lampung Timur diduga mengkonsumsi narkoba dirumahnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,50 gram serta seperangkat alat hisap.
“Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Denni. (Red)