Banten (SL) – Total kerugian negara kasus korupsi hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp70 miliar. Demikian hasil perhitungan audit BPKP, yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten yang menangani kasus tersebut.
“Audit sudah keluar kerugian negara Rp70 miliar. Itu untuk hibah 2018 dan 2020,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dikonfirmasi melalui sambungan seluler di Serang, Senin 9 Agustus 2021.
Kejati Banten telah menerima audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp70 miliar. Sementara berkas perkara kasus korupsi ini masih diperiksa jaksa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Penyerahan audit diserahkan BPKP pada sekitar pekan lalu. Kerugian itu yang bisa kita buktikan, nanti dibuktikan saja di pengadilan. Kita belum limpahkan berkasnya,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati dan telah menetapkan beberapa tersangka. Pertama, ada eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata sebagai pejabat Kesra. Selain itu, ada juga oknum pemotong anggaran hibah ke pesantren yaitu inisial ES dari Pandeglang, AG honorer di Kesra dan AS salah satu pengurus pondok pesantren.
Seperti di beritakan sebelumnya, anggaran hibah dari pemprov totalnya Rp66 miliar untuk tahun 2018. Hibah diberikan ke tiga ribu lebih ponpes di seluruh kabupaten kota di Banten dengan jumlah masing-masing ponpes Rp20 juta.
Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, hibah disalurkan ke empat ribu pesantren lebih dengan total anggaran Rp117 miliar. Per pesantren di anggaran hibah ini mendapat masing-masing Rp30 juta. (Suryadi/jnd)