Pematang Siantar (SL) – Polres Pemantang Siantar telah menangkap enam pelaku pembakaran rumah wartawan yang juga Pimpinan Umum media online linktodays.com, Bamby Iswandi Lubis (40) di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kabupaten Pematang Siantar, yang terjadi pada Sabtu, 29 Mei 2021 dini hari lalu sekitar jam 03.30 WIB.
Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka termasuk otak pelaku, sementara dua orang lavi masuk DPO.
Ke enam tersangka adalah, Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43), Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), dan Umar Harahap sebagai dalang pembakaran rumah tersebut.
“Untuk dua pelaku yang berstatus DPO yakni Eko, Iwan,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Kamis 29 Juli 2021.
Menurut Kapolres, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, sepeda motor Yamaha Vixion, selembar screenshot pesan WhatsApp milik Umar Harahap berisi ancaman kepada Bamby Iswandi Lubis dan barang bukti lainnya.
“Rencana pembakaran rumah wartawan itu direncanakan sejak Kamis 27 Mei 2021 lalu sekira jam 17.15 WIB, dalang pembakaran Umar Harahap bersama tersangka Rony Paty Syahrani, Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Noni, Dinda dan May berkumpul di kamar Nomor 129 Siantar Hotel,” jelas Kapolres.
Pelaku Umar Harahap, lanjut Kapolres mengatakan supaya memukuli Bamby, “kalian pukuli Bamby” dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp5 juta. “Umar Harahap mengatakan agar memukuli Bamby dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp5 juta,” terang Boy.
Sementara, terkait perdamaian yang telah dilakukan antara korban Bamby Iswandi Lubis dan pelaku, Kapolres menyampaikan kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan dimana masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron alias DPO.
“Boleh-boleh saja berdamai. Tapi ini kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan,” ujar Kapolres
Kepada para 5 tersangka dijerat dengan pasal 187 Jo pasal 55, 56 KUHP. Sedangkan untuk Umar Harahap dikenakan pasal 187 Yo pasal 55, 56, atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, diduga terkait pemberitaan, rumah seorang wartawan media online di Pematang Siantar dicoba dibakar orang tak dikenal (OTK), Sabtu 29 Mei 2021. Dalam laporannya di Mapolresta Pematangsiantar, Abdul Kohar Lubis alias Bembi yang merupakan pemimpin umum media onlie Linktoday.com, rumahnya disiram sejenis bahan bakar minyak (BBM) di pintu depan, dan kemudian dibakar.
Beruntung korban cepat mengetahuinya dan memadamkan kobaran api, hingga tidak terjadi kebakaran besar. “Saya dan keluarga lagi tidur, perkiraan pelaku mencoba membakar rumah saya sekitar pukul 03.00 WIB, untunglah saya bangun dari tidur dan memadamkan kobaran api,” ujar Abdul.
Abdul menambahkan beberapa hari sebelumnya pernah menadapat teror melalui pesan Whatsapp (WA) yang memintanya tidak lagi memberitakan aktivitas salah seorang diduga bandar narkoba. Atas peristiwa itu, Abdul berharap polisi bisa segera mengungkap dan menangkap pelaku yang mencoba membakar rumahnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan masih melakukan penyelidikan terkait kasusnya. (Red)