Tangerang (SL) – Korupsi Dana hibah Rp7,8 miliar anggaran tahun 2019, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dijebloskan ke Penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Mantan Kepala SMPN 4 Kota Tangsel masuk bui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Kamis (10/06/2021).
Sebelumnya Suharyo, Bendahara Umum Koni, sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan di lembaga pemasyarakatan di Kota Serang, pekan kemarin. Kasus korupsi penggunaan dana hibah 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Kajari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengembangan penyidikan perkara dengan tersangka Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo, pada 4 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan Suharyo, penyelewengan anggaran diduga kuat melibat Rita.
“Dari hasil pengembangan kasus dan hari ini (kemarin) kita menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2019 inisial RJ (Rita Juwita), Ketua KONI. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Aliansyah menambahkan, modus yang dilakukan Rita sama dengan yang yang dilakukan Suharyo. Yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI 2019. Akibatnya negara menderita kerugian Rp 1,1 miliar lebih dan itu merupakan hasil perhitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kota Tangsel. “Terhadap RJ dilakukan penahanan hari ini (kemarin) selama 20 hari. Mulai hari ini (kemarin) sampai 20 hari kedepan. Ditahan di Lapas Wanita Kota Tangerang,” tambahnya.
Masih menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rita sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Setelah tercukupi alat bukti, Rita ditetapkan sebagai tersangka. “RJ ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri,” jelasnya.
Mantan Kajari Riau ini mengungkapkan, kasus tersebut akan terus berkembang, sepanjang terpenuhi alat bukti ada yang mengarah pada tersangka baru. Dan didukung oleh alat bukti maka penyidik akan menindaklanjuti.
“Kita sudah melihat siapa yang memang bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara ini. Makanya kita tetapkan RJ sebagai tersangka dan didukung dengan alat bukti, sehingga yang bersangkutan diduga atau layak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Aliansyah menuturkan, peranan RJ sama dengan tersangka Suharyo, yakni membuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak sesuai dan keduanya ada keterkaitan. Kejari juga masih terus menyelidiki kasus korupsi dana hibah KONI. Selanjutnya, penyidikan difokuskan kepada pemberi.
“Kita akan terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini. Alirannya kita belum tahu dan masih kita selidiki. Kadispora juga sudah kita panggil sebagai saksi tersangka Suharyo,” tuturnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel Suharyo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2019 oleh Kejari Kota Tangsel. (Suryadi)