
Krimsus Polda Lampung Mulai Periksa Dugaan Korupsi Hibah KPU Pesawaran Rp32,8 Miliar Ketua KPU di Periksa 8 Jam
Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai telisik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan anggaran hibah Pilkada tahun 2019-2020 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran Rp32,87 miliar lebih. Tim Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung telah memeriksa Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani, dan Komisioner KPU Pesawaran. Mereka sempat menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.
Informasi sinarlampung.co menyebutkan pemeriksaan dilakukan Unit II Subdit III/Tipidkor Ditrekrimsus Polda Lampung. Petugas menyebut pemeriksaan alam rangka melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan anggaran hibah Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2020 di lingkup KPUD kabupaten Pesawaran
Salah seorang anggota PPK di Kabupaten Pesawaran membenarkan bahwa pihaknya telah diundang oleh Polda Lampung untuk dimintai keterangan berikut dengan data-data yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. “Sepertinya semua PPK mendapat surat, dan rencananya kami akan kooperatif untuk hadir dalam undangan tersebut,” ungkapnya namun meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu 27 Maret 2021.
“Yang jelas surat sudah datang, dan kami akan hadir untuk memberikan keterangan, ya mungkin terkait dugaan pemakaian anggaran oleh KPU itu mas, tapi ya saya kurang faham juga, prinsipnya kami di undang kami datang,” tambahnya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mestron Siboro tersebut menyebutkan agar dapat datang ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah Pilkada Pesawaran dan menemui Tim unit II pada hari Rabu 31 Maret 2020.
“Benar, Polda Lampung melakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa komisioner. Yang baru dilakukan adalah klarifikasi pada beberapa orang,” kata Kombes Pol Maestron Siboro, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis malam 1/ April 2021. Saat ini pihaknya baru mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa orang yang dipanggil tersebut. “Baru mengumpulkan bahan keterangan dan data lengkapnya juga belum kita peroleh,” kata Siboro.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait dengan adanya dugaan Korupsi berjama’ah secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran, Aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani beserta beberapa komisioner. “Saya akan buka semua penyimpangan KPU Pesawaran,” ungkap sumber di KPU Pesawaran, Senin 28 Desember 2020.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan oknum-oknum KPU Pesawaran yang bermain dalam anggaran Pilkada tahun ini maupun saat Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. “Lihat nanti, dalam waktu dekat akan saya laporkan langsung ke aparat penegak hukum, orang-orang yang terlibat di dalam permainan anggaran KPU,” ungkapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp 32.871.219.500. Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofi selaku sekretaris saat ini, dengan modus yang sama, seperti modus lama.
“Saat saya menjabat sekretaris di KPU Pesawaran mereka-mereka itulah penyakitnya, dan yang lebih miris lagi, tanda tangan cap stempel itu kebanyakan palsu, termasuk dulu, tanda tangan saya juga di palsukan,” ungkap salah satu mantan sekretaris KPU Pesawaran yang namanya minta dirahasiakan, Senin (21/12/2020).
Jika lanjutnya, mereka menyangkal apa yang saya tuduhkan, saya punya rekaman dan video pengakuan mereka terkait tanda tangan dirinya di palsukan. “Mereka mau lapor kepada polisi, silakan ini, saya akan bongkar semua, bukan hanya anggaran Pilkada ini, tapi termasuk anggaran Pileg dan Pilpres 2018 tahun kemarin, saya bilang kepada mereka, saya pergi, pasti akan kembali, mari kita buktikan di pengadilan nanti,” ujarnya.
Diketahui, dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap. Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” ,” ungkap salah seorang ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.. (Red)