Pringsewu, sinarlampung.co-Diduga menjual nama Polres dan Kejaksaan, Pengurus ssosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu memungut dana desa (DD) pada 13 Kepala Pekon (Desa, Red). Tiap desa diminta Rp6 juta. Alasannya, untuk setor ke aparat penegak hukum (APH) setempat.
Salah satu Kepala Pekon, di Kecamatan Pardasuka, KS, penarikan Rp6 juta itu langsung dilakukan oleh Ketua APDESI Jevi Hardi Sofyan dan Bendahara Khotmanudin. Uang itu katanya untuk Kejari dan Polres Pringsewu,” Kata KS, kepala Pekon di Kecamatan Pardasuka, Selasa 31 Desember 2024 dilangsir hello Indonesia.
Bahkan, Apdesi Pringsewu sebelumnya juga menarik Rp4,2 Miliar Dana Desa, dari nilai Rp35 juta per Pekon, dikali 120 Kepala Pekon, dengan alasan untuk pembayaran media melalui 13 lembaga atau organisasi wartawan dan Media yang ada di Pringsewu, pada Jumat 20 Desember 2024.
Sayangnya, saat di konfirmasi wartawan, seluruh nomor ponsel Ketua Apdesi Jevi Hardi Sofyan dan Khotmanudin tak merespon, sebagai tidak aktif. Atas munculnya dugaan pencatutan nama kedua institusi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Wicaksono melalui Kasi Intel Kadek Dwi Ari Atmaja ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum merespon.
Sementara, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. “Gak bener itu,” kata Irfan.
Keterangan Bendahara Apdesi
Sebelumnya, Bendahara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Khotmanudin mengakui telah memungut dana Rp.6 juta dari kantong pribadi Kepala Pekon (Kakon) ke 13 Kakon, bukan dari dana desa (DD) di Kecamatan Pardasuka.
Soal dana Rp35 juta dari Kakon, diakui Khotman, untuk pembayaran kerja sama dengan media, baik online atau cetak dan tergabung dalam organisasi media. “Semua itu sudah disepakati dalam rapat APDESI agar satu pintu,” katanya.
Menurutnya, banyak keluhan Kakon terkait banyaknya media, maka disepakati pembayaran satu pintu melalui APDESI dan belum sepenuhnya terkumpul. “Pembayaran sudah melalui organisasi media yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Kembali ke sumbangan pribadi Rp6 juta per Kakon, kata dia, bukan untuk Aparat Penegak Hukum (APH), tapi buat kas APDESI. “Jadi, tidak benar sumbangan tersebut buat setor ke APH, yakni Polres dan Kejari,” itu kata Khotmanudin, Minggu 5 Januari 2024 lalu.
Dana tersebut, dijelaskan Khotman, untuk kegiatan-kegiatan Kakon yang membutuhkan dana yang tidak sedikit, sejak tahun 2023 sampai 2024. “Pengumpulan dananya sudah disampaikan melalui rapat pengurus,” jelasnya.
Masih kata Khotman, Jajaran APDESI kabupaten dan kecamatan serta para kepala pekon sudah sepakat, dana dikumpulkan melalui pengurus APDESI di tiap kecamatan. Namun, belum semua Kakon yang menyetorkannya.
Diberitakan sebelumnya, APDESI Kabupaten Pringsewu diduga memungut DD ke 13 kakon masing-masing Rp6 juta per pekon. Alasannya, untuk setor ke aparat penegak hukum (APH) setempat. Menurut KS, salah satu kakon di Kecamatan Pardasuka, Selasa 31 Desember 2024,
Ketua APDESI Jevi Hardi Sofyan dan Bendahara Khotmanudin yang diduga langsung mengambil uangnya. Sebelumnya, pada Jumat 20 Desember 2024, diduga, keduanya pernah pula memungut DD masing-masing Rp35 juta terhadap 120 kakon dengan dalih buat pembayaran media melalui 13 lembaga pers yang ada di Pringsewu.
Sebelumnya juga sempat ramai soal iuran Rp60 juta setiap Pekon. Namun hal itu dibantah Apdesi Pringsewu bersama jajaran kepala pekon membantah hal itu. Jevi Herdi Sofyan menjelaskan bahwa pembayaran anggara media melalui 12 lembaga bukanlah pembayaran kepada lembaga itu sendiri, melainkan untuk media yang tergabung seperti media cetak, online maupun elektronik.
Pembayaran itu juga tak sembarang, pasalnya anggaran diberikan hanya kepada media yang sudah memiliki memorandum of understanding (MoU) dan telah berlangganan sebelumnya.
Jevi menyebutkan, bahwa kerjasama antara DPC Apdesi dan lembaga atau wartawan bertujuan untuk mempermudah pembayaran media dan bukan merupakan tindakan yang mencurigakan. “Kami sebagai pengurus DPC Apdesi justru kebingungan, apalagi jika kami disangka melakukan permufakatan jahat oleh pihak tertentu terhadap DPC Apdesi dan DPK Apdesi di Pringsewu,” ujarnya. (Red)