Mesuji (SL) – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji di larang menggunakan gas LPG 3 kg atau gas subsidi. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Mesuji, Saply TH dengan nomor edaran EM.07.00/1461/V.05/21 tentang larangan penggunaan gas elpiji untuk ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji.
Seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, karena tabung 3 kg bersubsidi hanya diperuntukan oleh rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
“Seluruh aktivitas dan fasilitas pemerintah Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji tabung 3 kg. Diharapkan untuk kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD/unit kerja untuk dapat melaporkan perkembangan larangan penggunaan gas elpiji tabung 3 kg”, imbau Bupati Mesuji. (Aan S)