Way Kanan (SL)-Satres Narkoba Polresa Way Kanan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba di warung minum Unang Lupa, jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Sabtu 13 Februari 2021 dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan diantaranya ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mitha Nurjuanda mengarakan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di salah satu warung di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan di warung Unang Lupa Way Tuba terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ alias Resing mencoba membuang sebuah bungkusan dengan tangan kiri kearah bawah diatas lantai.
“Melihat itu Terus Iptu Mirga N, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung mengamankan RZ alias Resing dan diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya dibuang, dan setelah dibuka dan diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram,” kata Kasat.
Masih di Warung Unang Lupa tepatnya didalam kamar petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan diduga Narkotika jenis sabu.
Kehadiran personil Satresnarkoba Polres Way Kanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar selanjutnya ALS alias Trisna diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yaitu berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 0,12 (nol koma dua belas) gram, seperangkat alat hisap (BONG) dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)