Jakarta (SL)-Setelah mengetahui jika dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Terpidana Suryady Azis (38), warga Jl Klambir V Lingkungan VI Nomor 116 Keluarahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi, akhirnya menyerahkan diri.
Suryady Azis menyerahkan diri pada Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, sepulangnya dari Singapura menuju Bali dengan dahulu transit di Jakarta.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Senin 18 Januari 2021 bahwa, Suryady Azis merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat beharga 38 Miliar PT. Bali Rich Mandiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
“Terpidana menyerahkan diri didampingi penasehat hukumnya. Sebelumnya terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” ujar Leonard Simanjuntak.
Leonard juga mengatakan, jika Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati dan Kejari Gianyar Bali sebelumnya telah berkoordinasi dengan penasehat hukum Terpidana bahwa Terpidana telah dinyatakan buronan dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan sedang dimonitor keberadaannya untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Dan dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi dengan terlebih dahulu dilakukan hasil swab negatif,” terang Kapuspenkum Kejagung ini.
Diterangkan Kapuspenkum pula, adapun 5 (lima) orang terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 2 (dua) orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
Maka, ungkap Leonard, 6 (enam) Terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah kesemuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar.
“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,” jelasnya. (Aan)