Lampung Utara (SL)-Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam dengan nomor Polisi B 6382 VFL dibawa kabur SI (25) Warga Selamat Dengan nya.
Peristiwa tersebut di alaminya pada Minggu (03/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampura, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas SI dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK., M.Si, melalui Kapolsek Abung Semuli AKP. Nawardin SH., MH, mengatakan, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.
“Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban,” ujar Kapolsek, Minggu (10/01/2021).
Sampai di tempat (warung), lanjut Kapolsek, korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, pelaku SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.
“Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui telepon pun tidak ada respon.
“Setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa 5/1/2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujar Kapolsek menirukan korban.
Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku SI. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku SI berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 wib.
“Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kapolsek.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, SI dapat dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap,” imbuh Nawardin. (Edwardo)