Tanggamus (SL)-Pemkab Tanggamus akan mengaktifkan kembali posko-posko Covid-19 sampai ke pekon-pekon dan memperketat izin keramaian usai ditetapkan menjadi zona merah. Selasa 05 Januari 2021.
Kepala Pelaksana BPBD Tanggamus, Ediyan M Toha menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi zona merah, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan meningkatkan kembali protokol kesehatan dan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No 3 tahun 2020.
Ediyan menjelaskan, pada pasal 101 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melangar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, dipidana dengan kurungan paling lama 2 dan denda maksimal Rp1 juta.
Pada pasal 102, setiap penangung jawab kegiatan/usaha yang melangar kewajiban penerapan prilaku disiplin prokes, dalam melaksanakan aktivitas lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan, denda maksimal Rp15 juta.
“Kami akan rapat dalam waktu dekat membahasnya, pastinya sebelum perda tersebut diberlakukan tim akan mensosialisasikan ke masyarakat. Kemudian tim akan melaksanakan operasi yustisi kelapangan,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Taman Prasi menjelaskan, pertama yang akan dilakukan penegakan protokol kesehatan, tentunya disertai dengan penegakan perda provinsi No 3 tahun 2020 tersebut, lengkap dengan denda dan sanksi lainnya.
Untuk memperkuatnya sekarang DPRD sedang menyusun Perda Kabupaten Tanggamus, yang tentunya akan mengacu pada perda provinsi tersebut.
Sebelumnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) No 55 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman. (Wisnu)