Tanggamus (SL) – Penyebaran Covid-19 di kabupaten Tanggamus tidak terkendali sehingga ditetapkan sebagai zona merah.
Penetapan tersebut berdasarkan wilayah resiko di Lampung, berdasarkan penilaian Gugus Tugas Pusat pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021.
Berdasarkan rilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setiap hari terdapat penambahan warga terkonfirmasi Pada tanggal 3 Januari terdapat penambahan 29 kasus terseber di beberapa kecamatan.
Warga yang dipantau atau pelaku perjalanan, 17.951 orang, terkonfirmasi 352 orang, selesai Isolasi 238, sedang dirawat 97 orang, dan yang meningal dunia sebanyak 17 orang.
Mayoritas kasus pasien hasil tracing kontak erat pasien sebelumnya yang dibuktikan dengan hasil laboratorium swab. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 akan melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan pasien, dan melakukan tracing bagi yang pernah kontak erat.
Pasca penatapan Tanggamus sebagai zona merah, Juru bicara TGPP Saat di konfirmasi Eka Priyatna tidak merespon. namun,telepon seluler dalam keadaan aktif. saat di kirim pesan melalui aplikasi kirim pesan WhatsApp (WA) juga mendapatkan respon alias belum dibaca.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari tim GTPP usai Tanggamus masuk ke zona merah. ( Wisnu)