
Paripurna DPRD Kota Metro Bahas Rancangan Perda APBD 2021 dan Adaptasi Kebiasaan Baru
Kota Metro (SL)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin (16/11/2020).
Dalam rapat, Wali kota Metro Achmad Pairin menyampaikan, terdapat perubahan regulasi yang sangat signifikan dalam proses perencanaan tahun 2021. Proses ini, kata Pairin, harus menyingkronkan antara kebijakan pusat dan daerah agar mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menghindari sanksi penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak bisa dipenuhi.
Kemudian, perubahan komposisi struktur APBD yang semula terdapat pos belanja langsung dan belanja tidak langsung kini menjadi belanja operasi, belanja modal tidak terduga dan belanja transfer. pendapatan tahun 2021 diproyeksi sebesar 908,3 milyar rupiah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainnya.
Pairin menambahkan, pendapatan daerah yang sah dari sisi belanja daerah, tahun 2021 diproyeksikan sebesar 956,3 milyar rupiah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, tidak terduga dan belanja transfer.
“Tetapi prioritas belanja harus tetap memperhatikan pelaksanaan kegiatan terutama di masa pandemi saat ini, karena pada prinsipnya kesehatan merupakan hak asasi manusia serta salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia,” jelasnya.
“Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan, keselamatan, serta keberlangsungan perekonomian. Dan Saya juga menyampaikan bahwa hingga saaat ini Kota Metro sudah dalam zona kuning, dengan total penderita berjumlah 103 orang,” tutup Pairin. (Red)