Lampung Tengah (SL)-Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah menolak keberadaan Karaoke Diamond di Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. Pasalnya FPI menilai bahwa keberadaannya karaaoke itu seperti menjadi fasilitas yang rawan disalahgunakan untuk perzinahan, prostitusi, khamar atau miras, dan segala bentuk kemaksiatan terselubung, apalagi banyak Pondok Pesantren di Kota Gajah.
Penolakan FPI itu disampaikan dalam pernyataan tertulis FPI Lampung Tengah yang ditandatangani Bendahara DPW FPI Lamteng Mahfud Saputra. FPI menilai secara umum fasilitas-fasilitas karaoke night, night club, diskotik, dan semacamnya rawan penyalahgunaan untuk kemaksiatan atau amoral. Yakni zina/prostitusi, khamar/miras, narkoba, dan kejahatan lainnya.
“Karaoke night pintu awal terbukanya kemaksiatan dan kejahatan lainnya. Hal ini bisa merusak generasi bangsa, terutama generasi muda. Karaoke night adalah tempat hiburan yang mayoritas tidak lagi mengindahkan adat, budaya, agama, dan hukum negara. dan penolakan FPI ini didukung sejumlah pondok pesantren-pondok pesantren di Kecamatan Kotagajah,” kata Mahfud Saputra.
Meski sekarang ini belum beroperasi karena adanya pandemi Covid-19, Resto dan Karaoke Diamond ini telah memiliki izin dari Pemkab Lamteng. Baik itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah A. Helmi menyatakan izin yang diberikan sudah sesuai rekomendasi. “Izin yang diberikan sudah sesuai rekomendasi. Tidak menjual miras dan narkoba; tidak melakukan kegiatan prostitusi; serta menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah sekitarnya,” katanya.
A Helmi meyakinkan jika Karaoke menyimpang dari rekomendasi yang diberikan, maka izin Karaoke akan dicabut. “Kalau menyimpang dari rekomendasi yang diberikan, kami siap mencabut izinnya,” katanya. (Ersyan/Red)