Tulang Bawang (SL)-Bayi laki laki berusia dua hari, yang di buang di Sungai Tulang Bawang di wilayah Cakat, itu adalah buah hasil perkosaan majikannya, saat bekerja di Malaysia. Bayi itu dilemparkan SB (37), suaminya dari ibunya, dari atas Jembatan Cakat, saat dalam perjalanan pulang usai keluar dari rumah sakit. Polisi menemukan petunjuk nama orang tua di gelang tangan bayi yang tak berdosa itu.
Baca: Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang
Ses (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang di pulangkan Agensi Citra Unggul Pulau Pinang, Malaysia, dalam keadaan hamil tua, Minggu 19 Juli 2020 tiba di Indonesia.
SB suaminya, kemudian membawa Ses ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan, Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 17.00 WIB,. Usai persalinan, Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala. Saat melintas di jembatan cakat, SB langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.
AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy mengatakan motif pasang suami istri itu membuang bayi malang tersebut karena untuk menutupi malu. Karena saat bekerja sebagai TKW di Malaysia SE menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. “Karena malu, atas kesepakatan berdua akhirnya mereka membuang bayi itu ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasangan sumi istri, SB (37) dan Ny. Ses (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pelaku pembuangan bayi malang itu, merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi. “Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya dari sebuah rumah sakit,” katanya.
Dari identitas yang ada di gelang tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mencari tahu pelakunya. Sehingga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan nelayan dalam keadaan meninggal dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap. “Sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri tersebut,” kata Sandy.
Menurut Kasat, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Sementara bayi itu ditemukan Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar,” katanya. (Mardi/red)