
Istri Petani Ajak Pria Lain Curi Motor Suami Sendiri di Tulang Bawang
Tulang Bawang (SL)-Tim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku pencuri motor milik petani asal Mesuji, di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung.. Satu pelaku ternyata istri korban sendiri, Selasa 21 Juli 2020.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, awalnya Syahrul Sidin (55), berprofesi tani, warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung, Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 21.30.
Malam itu, korban baru pulang dari indomaret, dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah. Lalu di parkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol saantai dengan istrinya.
Tidak lama kemudian istri korban ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil. Setelah itu istrinya masuk kembali ke dalam rumah. Sekira pukul 01.10 WIB, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dapur sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Selasa 21 Juli 2020), sekira pukul 01.10 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Semalam, korban Syahrul Sidin warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Rahmin.
Menurut Rahmin mendapatkan laporan tersebut, petugas berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. “Berkat ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan mushola yang ada di Kampung Bujuk Agung,” katanya.
Identitas pelaku berinisial SI (40), berprofesi tani, warga Kampung Tandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Hasil interogasi yang dilakukan petugas kepada pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri. “Petugas lalu menangkapan istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya,” kata Rahmin.
Istri korban LW (39), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Kombara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. “Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang merupakan milik pelaku dan korban,” katanya.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)