Pesawaran (SL)-Aktivitas wisata Pantai Sari Ringgung stop operasi akibat penutupan akses jalan oleh pemilik tanah yang dilintasi jalan. Pemilik tanah menutup dengan tembok setinggi dua meter, dan hanya disisakan pintu keluar masuk satu meter. Bangunan tembok sempat dibongkar paksa oleh para pedagang dan LSM dalam aksi pada Minggu 5 Juli 2020 lalu, tapi kini pagar pembatas menuju pantai Sari Ringgung ditutup kebali. Rabu 8 Juli 2020.
Pagar setinggi sekitar 2 meter tersebut didirikan sehingga kembali menutup akses jalan menuju pantai Sari Ringgung. Hanya ada jalan selebar 1.5 meter disediakan oleh pihak Anton orang yang disebut-sebut memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu disisi pagar mendekati air laut.
Selain jalan 1,5 meter mendekati pinggir laut, Pagar ini juga dilengkapi dengan pintu keluar masuk namun masih dalam keadaan tertutup. “Iya ini pagar termasuk yang dirobohin kemarin,” kata salah satu pria yang standby dilokasi. Beberapa kendaraan terpaksa berhenti dan sebagian putar balik karena tidak dapat masuk ke Pantai Tujuan Sari Ringgung.
Sebelumnya, Pedagang Pantai Sari Ringgung Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten pesawaran, Lampung, smepat ramai-ramai berunjukrasa mendatangi kantor Bupati kabupaten Pesawaran Selasa 7 Juli 2020. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan terhadap pagar pembatas yang didirikan oleh pemilik tanah menuju pantai Sari ringgung. Para pedagang ini meminta agar pagar tersebut dicabut dan akses jalan dibuka, sebab sejak ditutup berimbas pada dagangan mereka yang mulai sepi
Dari Kantor Bupati, pedagang yang didominasi ibu-ibu yang juga membawa anak- anak, melanjutkan aksi ke DPRD. Di gedung DPRD para pedagang diterima Ketua komisi II Saptoni, Wakil Ketua IV Roliansyah, anggota Komisi III Supriyadi serta anggota DPRD Komisi II.
Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangakan Harno Irawan mengatakan akan membela masyarakat terkait persoalan tersebut. Dia memastikan akan melakukan pembongkaran bersama seluruh anggota dewan “Nanti hari Jumat ini kami semua anggota Dewan akan melakukan pembongkaran jalan tersebut,” ujar Harno dihadapan massa.
Aksi itu lanjutan pada Minggu 5 Juli 2020, puluhan pedagang dari berbagai desa ini telah menggelar aksi memprotes pemilik lahan yang belakangan diketahui bernama Anton agar membuka akses jalan. Aksi protes itu bahkan berakhir dengan perobohan pagar pembatas dan membuka akses jalan secara paksa.
Terkait persoalan jalan yang ditutup oleh pemilik lahan, Mantan kepala Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minan mengaku bingung dengan hal itu. Menurutnya akses jalan yang dikeluhkan para pedagang diakui memang merupakan jalan kampung.
Namun soal aset, jalan tersebut bukanlah merupakan aset desa “Bingung juga sebenarnya, kalau jalan memang biasa digunakan jalan kampung oleh warga, kalau (jalan) aset desa sepertinya bukan, karena tanah itu bersertifikat,” katanya.
Karena itu lanjutnya, dimasa kepemimpinan dia, pihak desa tidak dapat menetapkan pajak untuk PAD Desa, sebab desa menyadari jika desa tidak memiliki aset seperti jalan menuju pantai Ringgung. “Berapa kali saya diminta warga supaya menetapkan PAD Desa, tapi ya gimana kita memang gak punya aset jalan,” katanya. (Red)