Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggulung lima pelaku jaringan peredaran Pil Ekstasy Jaringan lintas Sumatera, yang melibatkan narapidana Bandar Lampung asal Pringsewu. Dari lima tersangka itu polisi mengamankan 6969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, dalam ban serep, mobil inova, di Jalan Tol Trans Sumatera, pekan lalu.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah Edi Samsuar (38) dan Mulkani, warga asal Aceh, Abdul Rohman alias Oman (38), warga Bandar Lampung, kurir penerima ekstasi, kemudian M. Nasir (31) dan David (31) narapidana pengendali asal Pesawaran, Lampung Selatan. Turun diamankan 1 unit Mobil Kijang Inova BE dengan nomor polisi BE 8699 OM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BE-3595-AM.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Hennry Budiman, mengatakan penangkapan kelima orang jaringan Aceh ini dilakukan di tempat berbeda pada 26-27 Juni 2020 lalu. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 6.969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, satu buah ban serep,
Pengungkapan jaringan Aceh ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan melalui Jalan Tol Trans Sumatera. Atas informasi tersebut, pada hari Jumat (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Lampung Mesuji.
“Jadi, Edi dan Mulkani membawa ekstasi itu dari Aceh menggunakan kendaraan roda 4 tipe Toyota Innova hitam dengan plat nomor kendaraan B-8699-OM. Keesokan harinya, Sabtu (27/6), sekitar pukul 14.38 WIB, kendaraan yang dibawa Mulkani dan Edy terpantau ke dalam Rest Area,” kata Wayan, saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis 2 Juli 2020.
Tim, kata mantan Dirintelkam Polda Lampung ini, kemudian mengintai gerak gerik mereka, dan disergap saat melakukan pengisian BBM di Res Area Jalan Tol. “Kemudian tim mengikuti kendaraan tersebut masuk ke dalam area istirahat, dan sekitar pukul 14.45 WIB pada saat kendaraan melakukan pengisian BBM di Rest Area KM 171 JTTS, maka tim melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kami periksa, ternyata disembunyikan di ban serep mobil,” jelasnya.
Usai diperiksa, Kata Wayan, pihaknya melakukan pengembangan. Dan ternyata Edy akan melakukan transaksi dengan penerima dari Bandar Lampung. “Transaksi penerimaan ekstasi tersebut dilakukan di SPBU di Jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Rajabasa Lampung sekitar pukul 17.50 WIB,” urainya.
Tak lama kemudian, datang seorang yang menggunakan sepeda motor, menyambangi Edi untuk bertransaksi. Kemudian penerima barang tersebut yakni Rohman alias Oman ditangkap. “Dari pengakuan Oman yang memerintahkannya adalah David, dan akan diserahkan kembali (ekstasi) ke seseorang berinisial D,” katanya,
Tak ingin putus, pihaknya kembali melakukan pengembangan, di SPBU Kemiling sesuai keterangan Oman, namun penangkapan gagal. Tak berselang lama, BNN juga menangkap dua orang pengendali yakni Nasir dan David.
“Namun di sana kurir yang selanjutnya tidak kita temukan. Barang haram ini berasal dari Aceh, dan informasi yang kita dapat memang mau di tebar di Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” katanya. (red)