Jakarta (SL)-Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, spesialis pelapor banyak tokoh saat masa Pilpres dan Pileg dan seorang rekannya, Titi Sumawijaya Empel, ditetapakan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Penetapan tersebut didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020, di Mabes Polri. “Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.
Awi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Dua saksi di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana. Dalam kasus ini, Jack Boyd Lapian dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sementara Titi dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. “Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020,” pungkas Awi.
Untuk diketahui, Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia. Namanya kerap kali muncul sebagai pelapor terhadap sederet nama tokoh dari barisan oposisi pada pilpres lalu. Di antaranya Rocky Gerung yang dipolisikan dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan “kitab suci adalah fiksi”.
Selain Rocky, Jack juga tercatat pernah mempolisikan Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan. (Red)