Pesawaran (SL)-Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai aturan pemerintah. Pasalnya, pencairan untuk dua bulan di bagi tiga kepada para pemegang buku rekening tidak memiliki kartu ATM.
Nilai yang harusnya Rp1,2 juta, namun sampai di Bank BRI hanya terima Rp400 ribu, karena diporong Rp800 atas perintah aparat desa, dengan alasannya akan dibagi rata oleh Kepala Desa. Ironisnya lagi, buku rekeing tabungan dan ATM warga penerima BLT di pegang aparat dewa, warga hanya pegang fotocopian.
“Iya warga banyak lapor kesaya soal bantuan BLT. Kasian mereka pada nangis, yang seharusnya mereka dapat Rp1,2 juta untuk dua bulan kemaren. Di depan Bank BRI lansung di potong Rp800 ribu perorang oleh aparat desa Baturaja. Tolong di angkat kasus ini dek, kasian warga,” kata tokoh masyarakat Way Lima kepada sinarlampung.co, Minggu 28 Juni 2020.
Informasi itu dibenarkan oleh warga Batu Raja, Way Lima, penerima BLT DD. Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya itu menyatakan dirinya telah mengambil bantuan BLT DD di bank BRI Gedong Tataan, pada hari Jum’at 26 Juni 2020 kemarin sebayak Rp.1,2 juta. “Usai pengambilan di Bank BRI, minta oleh kadus Tapi saya tolak. di potong Rp800 ribu setelah pengambilan di bank BRI dengan alasan akan di bagi ratakan oleh kepala desa,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini dia tidak memiliki atau memegang kartu ATM termasuk buku rekening BLT DD, karena di kuasai oleh aparatur desa. ”Saya hanya pegang copynya saja karena buku rekening BLT DD di minta kembali oleh aparatur desa,” katanya.
Untuk di bagikan kepada siapa uang potongan Rp800 ribu itu, dia mengaku tidak tahu. ”Saat saya tanya akan di bagi ratakan kepada siapa di jawab aparatur desa, itu nanti kepala desa yang mengaturnya,” katanya kesal.
Terkait dugaan itu, Kepala Desa Baturaja Amrullah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Sebelumnya Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran menyerahkan BLT Dana Desa kepada 164 warga Gedong Dalom, terdampak Covid-19, Kamis 25 Juni 2020. Hadir dalam acara ini Camat Way Lima, Dinas PMD Pesawaran, BRI, BPD, Babinsa, Babinkantibmas, Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa.
Camat Way Lima, A.syukur Saliak menyampaikan dampak yang muncul akibat wabah covid-19 ini bukan hanya menyerang aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga menuruhkan perekonomian warga masyarakat. Untuk itulah, pemerintah memberikan stimulus bagi warga yang terdampak Covid-19. “BLT Dana Desa ini diberikan ke warga, sebagai dampak virus corona yang sedang melanda kita semua. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga yang menerimanya dan dipergunakan tepat guna,” ujarnya
Bantuan ini diberikan untuk kebutuhan pangan keluarga. Meski jumlahnya tidak seberapa, tetapi harapannya dengan bantuan yang diterima setidaknya dapat meringankan beban di tengah pandemi Covid-19. “Saya pun berharap pada warga yang mendapatkan BLT Dana Desa agar dapat menggunakannya dengan tepat,” kata Syukur, dilangsir Informasi Pembangunan Desa Kabupaten Pesawaran, website inovasidesa.pesawarankab.go.id.
Kepala Desa Baturaja, Amrullah menjelaskan, bahwa untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tersebut dilakukan dengan proses cukup panjang, Bahkan telah mengalami perubahan selama kali. “Awalnya hasil pendataan dan Musyawarah Desa Khusus telah menetapkan 164 Kepala Keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” katanya
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Zuriadi, mengatakan Pemerintah desa se-Pesawaran melakukan pendataan terhadap warga yang terkena dampak pandemi virus Corona untuk mendapat bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggarkan melalui dana desa (DD).
Menurut Zuriadi masyarakat yang menjadi penerima BLT sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga adalah mereka yang bukan penerima PKH dan bantuan pangan non tunai atau bantuan pemerintah lainnya. “Pemerintah pusat memperbolehkan dana desa digunakan untuk membantu warga yang terkena dampak corona. Salah satunya memberikan bantuan langsung tunai,” ucapnya.
Batas anggaran yang boleh dialokasikan oleh desa adalah 25 persen dari dana desa bagi yang anggarannya mencapai Rp800 juta. Kemudian anggaran dana desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal 30 persen dan anggaran dana desa dari Rp 1,2 miliar lebih dapat menganggarkan BLT maksimal 35 persen dari DD.
“Secepatnya refocusing APBDes kita tunggu untuk segera direalisasikan sejak April selama tiga bulan. Termasuk instruksi Menteri Desa agar menyiapkan fasilitas ruang isolasi bagi warga yang pulang dari wilayah pandemi virus Corona. Ini sudah kita berikan surat edaran,” katanya Selasa 21 April 2020 lalu. (Red)