Surabaya (SL)-Nota Keberatan (Eksepsi) oknum Pendeta Hanny Layantara (50), terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya IW (26), ditolak majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 4 Juni 2020.
Baca: Pendeta Cabuli Jemaat Ditangkap Saat Hendak Kabur Keluar Negeri
Baca: Kasus Oknum Pendeta 17 Tahun Diduga Cabuli Jamaat di Proses Polda Surabaya
“Dalam putusan sela dinyatakan perkara akan diperiksa dalam pokok perkaranya. Artinya eksepsi kami tidak dapat diterima,” kata Jeffry Simatupang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara,
Menurut Jeffry, sebagai penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan pihaknya akan mempersiapan pembuktian kebenaran materiil terkait apakah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim. “Minggu depan tentu akan hadir saksi dari kejaksaan dari berkas (berita acara pemeriksaan). Hal yang pakem saksi yang pertama dihadirkan harus saksi korban,” katanya.
Terkait tindak pidana kliennya, kata Jeffry yang sudah kadaluarsa. Karena kasus dugaan pencabulan ini terjadi sudah 14 tahun yang lalu, sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Kami tetap pada eksepsi kami bahwa tindak pidana kadaluarsa. Karena ancaman 15 tahun, masa kadaluarsanya 12 tahun, ini sudah 14 tahun,” katanya.
Jeffry berharap agar kejaksaan dapat menghadirkan saksi-saksi yang sudah di sumpah. “Jangan nanti beralasan saksi tidak dapat hadir lalu dibacakan. Jelas nanti kami akan keberatan,” tandasnya.
Informasi di persidangan menyebutkan korban sebelumnya memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya, oknum pendeta itu ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (red/**)