Lampung Tengah (SL)-Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah menangkap Hengki Saputra (31), warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul pukul 11.45 Wib,
Tim dipimpin Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso menangkap Hengki yang diketahui seoarng mekanik, saat berada disebuah rumah dengan berbagai barang bukti narkoba dan peralatannya. Diantaranya sembilan paket plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu Seberat lima gram, delapan plastik klip sisa sabu, satu plastik klip besar sisa pakai sabu, satu set alat hisab (Bong,Red), satu buah dompet warna coklat, KTP An. Hengky Saputra, satu kotak Cuttenbad, delapan buah korek api gas, satu buah rokok, tiga buah pirex kaca, dua gulung selang karet, dua buah jarum kompor api, satu buah skop kecil yang terbuat dari pipet.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan pada Senin 11 Mei 2020 sekira Jam 11. 30 Wib, anggota Polsek Terusan Nunyai Polres Lam-Teng bersamnya melakukan Patroli Hunting di Jalan Lintas Timur Kampung Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai, dan mendapatkan impormasi masyarakat tentang adanya aktifitas pesta narkoba disebuah rumah.
“Mendapat informasi masyarakat itu, kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut, dan berhasil diamankan 1 orang tersangka yang sedang pesta narkoba. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah tersebut ditemukan barang bukti Narkotika Sabu seberat lima gram, alat hisap, dan benda lain,” kata Santoso.
Menurut Kapolsek, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek, guna proses lebih lanjut. “Kita lakukan proses penyidikan, dan sudah kita laporkan kepada pimpinan. Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (angga/red)