Bandar Lampung (SL)-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference bersama gubernur se-Indonesia, mengatakan Pemerintah Pusat memiliki alasan khusus penetapan zona merah Bandar Lampung, Sabtu, 2 Mei 2020.
Penetapan status Kota Bandar Lampung sebagai zona merah merupakan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 di Lampung. “Status Bandar Lampung ini semata-mata langkah pencegahan, karena ada keterbatasan dalam menanggulangi wabah,” kata Doni Monardo dalam video conference bersama gubernur se-Indonesia, Sabtu, 2 Mei 2020.
Pernyataan Doni tersebut setelah Ketua Gugus Tugas Lampung Arinal Djunaidi memaparkan kondisi terkini wabah korona di Lampung dan pascapenetapan Bandar Lampung menjadi zona merah. Pada kesempatan itu, Arinal meminta kepada Gugus Tugas Nasional menjelaskan kepada Gugus Tugas Kota Bandar Lampung tentang penetapan zona merah kepada Kota Bandar Lampung.
Menjawab itu, Doni menjelaskan bahwa wabah corona sudah menjadi bencana nasional sehingga semua potensi daerah harus dilibatkan tanpa melihat ego lokal, karena ini semua dalam rangka NKRI. “Daerah dalam pencegahan covid-19 harus terkoordinasi,” kata Doni.
Masih menurut Doni, gubernur Lampung bisa melakukan yang terbaik untuk Bandar Lampung, dan saling berkoordinasi wali kota serta tokoh masyarakat juga tokoh agama dalam mencegah penyebaran covid-19. “Jumlah tenaga medis kita sangat terbatas. Dokter paru-paru saja harus melayani 1,2 juta pasien. Makanya semua kekuatan sosial di daerah harus dilibatkan,” kata Doni yang juga ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal melaporkan peran aktif tokoh agama, forum rektor, dan tokoh masyarakat dalam upaya penanggulangan covid-19. Hadir dalam vidoe conference antara lain Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakapolda Lampung Brigjen Sudarsono, Danrem 043/Gatam Kol. Inf. Toto Jumariono. (red)