Bandar Lampung (SL)-Polres Lampung Selatan mengamankan 72 kg ganja dan 5.087 butir ekstacy dari 6 pelaku yang memanfaatkan situasi wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Penangkapan para pelaku melibatkan warga antar pulau Sumatera dan Jawa, di Jaluar Pintu Masuk Sumatera.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edy Purnomo mengatakan pengungkapan narkotika berawal dari tertangkapnya YP (35) warga Provinsi Riau dan MM (34) warga Depok Jawa Barat di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Barang haram jenis ganja asal Aceh tersebut akan di bawa ke Pulau Jawa oleh kedua tersangka menggunakan mobil bus penumpang BL-2817-AA
Ganja kering tersebut oleh kedua tersangka mengemas dalan dua kardus berisi 40 paket ganja serta 10 paket dan 2 paket besar dalam koper serta 10 paket dalam tas ransel. “Saat berada di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) dan ditemukan barang bukti, pelaku memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19,” terang Edy Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Abadi.
Diwaktu yang berbeda, Senin (13/4/2020), Sat Narkoba Polres Lamsel kembali mengungkap 7 kg ganja dengan modus pengiriman paket yang akan di kirim ke Bekasi Jawa Barat. Barang bukti tersebut dikemas dengan lakban warna coklat dimasukkan ke dalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik. “Berselang sehari, berhasil diamankan tersangka FA (37) warga Sumatera Barat diduga sebagai penerima paket tersebut di Bekasi,” kata AKBP Edy Purnomo.
Lebih lanjut, Selasa (14/4/2020) di Pelabuhan Bakauheni Lamsel, diamankan sebanyak 87 butir ekstacy. Petugas Seaport Interdiction mencurigai mobil Toyota B 1422 NRS yang dikendarai BH (36) dan DK (27) warga Tangerang Banten. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka BH berusaha mengelabui petugas.
Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan tersangka lain H (36) di Tangerang Banten. Dari tersangka H, diamankan barang bukti 5 ribu butir ekstacy. “Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Edy Purnomo saat pres rillis di Halaman Mapolres Lamsel, Senin (20/4/2020). (red)