Bandar Lampung (SL)-Oknum ASN PUPR Pesawaran Dovan, dan dua rekanya Feri dan Ganda, yang sempat ditangkap Direktorat Narkoba karena dugaan penyalah gunaan Narkoba. Namun saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti, dan hanya urine yang dinyatakan positif, Selasa 21 April 2020.
Baca: Sempat Tiga Hari Ditangkap Polisi Kasus Narkoba Oknum PNS PUPR Pesawaran Dikabarkan Sudah Bebas?
Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP Adhie Purboyo melalui Kasubdit III Kompol Teddy Rachesna mengatakan bahwa benar ada penangkapan target operasi di Pesawaran. Namun, saat proses penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Meski hasil urine positif, sehingga dilakukan proses usulan rehab ke BNN.
“Penangkapan benar, Tim kita ada TO di Pesawaran. Saat penangkapan tidak ada anggota menggunakan senjata api, seperti kabar yang beredar. Tidak ada tembakan. Setelah diamankan, tidak ditemukan barang bukti. Kita amankan ke Direktorat Narkoba Polda, dan dies urine positif. Ada waktu 3×24 untuk pengembangan, maka bb urine tidak menguatkan untuk proses, kita usulkan rehab ke BNN,” kata Teddy.
Menurut Teddy, ada dugaan kegiatan operasi itu sudah diketahui oleh target operasi, hingga target utama tidak ada di lokasi, dan tidak ada barang bukti. Teddi memahami tugas wartawan sebagai control, sehingga yang terpenting adalah keberimbangan. “Kita sudah gelar perkaranya, kita tidak akan main main dengan kasus narkoba. Temen temen wartawan kan temuan di lapangan, maka perlu kita jelaskan,” kata Teddi, diruang kerjanya. (Jun/red)