Lampung Tengah (SL)-Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap AHM (54) warga Kalibening Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, karena terlibat kasus penipuan, dengan modus janjikan menjadi Dosen PNS di Universitas Lampung (Unila), dengan imbalan Rp225 juta.
Tersangka di tangkap Jum’at 6 Maret 2020, sekira pukul 14.00 wib, atasa laporan laporan Slamet Sudarwanto (54) warga Dusun IV Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dengan bukti Nomor Laporan : LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT, Tgl 24 Januari 2019.
Menurut pengakuan korban, kepada Polisi, pada akhir November 2016, pelaku menghubungi korban dan mengatakan bisa menjadikan anak korban yang bernama Aurora Nandia Febrianti sebagai Dosen PNS di Unila, dengan biaya sebesar Rp225.000.000.
Kepada korban pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang itu, jika anaknya tidak menjadi dosen PNS di Unila. Namun, setelah uang diserahkan, hingga kini anak korban tidak menjadi Dosen PNS di Unila dan pelaku menghilang. Korban kemudian melapor ke Polres, dengan membawa barang bukti transfer, surat perjanjian dan surat penetapan usulan NIP.
Kapolres AKBP I Made Rasma melalui Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku penipuan tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Slamet Sudarwanto (54) warga Dusun IV Kelurahan Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, dengan Nomor Laporan : LP/B-123/I/2019/Polda Lpg/SPKT, Tgl 24 Januari 2019.
Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian Polres Lampung Tengah kemudian penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri dan keberadaan tersangka, Tekab 308 Polres Lamteng yang dipimpin Ipda Senna Indiarto langsung melakukan penangkapan.
“Hasil pengintaian kita posisi pelaku berada di Yogyakarta. Kita pun langsung berangkat kesana untuk melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil kita amanakan di kediamannya, Saat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamteng. Pelaku AHM kita dijerat dengan pasal 378 jo 55 atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Yuda Wiranegara. (Red)