Lampung Timur (SL)-Aktifitas Kapal Tongkang milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara. kembali menyedot pasir laut di Pulau Sekopong, perairan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Nelayan Labuhan Maringgai resah mereka menyantroni dengan kapal nelayan dan mengusir Kapal Tongkang dikawal lima kapal lainnya yang meresakan masyarakat nelayan, Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira jam 09.00 wib
Awalnya, warga yang mendapat laporan dari nelayan yang melaut tentaang adanya aktifitas kapal Tongkang penyedot pasir di Pulau Sekopong, bersama empat Unit kapal lain, berupa satu Kapal Tongkang, satu Tagboat (penarik tongkang), satu kapal penyedot pasir, dan dua Kapal Kasko.
Massa kemudian berkumpul di Pelelangan Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Massa semakin ramai, sehingga mengundang perhatian Camat Labuhan Maringgai, Indrawati dan staf, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya karyadi, dan anggota, Ketua HNSI Provinsi Lampung Bayu Witara, Pokdar Kamtibmas Kecamatan Labuhan Maringgai Agustinur Tri Handoyo, Kades Masgasari, Ny Wahyu Jaya, dan tiga Anggota Koramil Labuhan Maringgai.
Masyarakat berkumpul marah dan berencana untuk berangkat ke Pulau Sekopong. Kemudian sekira jam 11.00 disepakati 27 orang masyarakat dengan menggunakan 2 unit kapal Kasko berangkat ke Pulau Sekopong untuk melihat dan mengusir Kapal tongkang tersebut. Kemudian sekira jam 13.30 wib, Kasat Polair dan anggota, Kapolsek bersama anggota Koramil dan ketua HNSI Provinsi, juga ikut berangkat ke lokasi untuk memastikan adanya kapal tongkang penyedot pasir itu.
Masyarakat dan Nelayan Labuhan Maringgai, mendesak Kapal tongkang penyedot pasir tersebut berhenti beroperasi dan pergi dari Pulau Sekopong. Warga juga minta aparat berwenang melakukan tindakan. “Apabila pihak yang berwenang tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka masyakat Nelayan akan mendatangi dan menarik paksa kapal tersebut minggir ke Pancer Penet,” kata tokoh warga Labuhan Maringgai.
Sementara Forkopincam menghimbau agar masyarakat tidak berbuat anarkis dan mempercayakan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang. Menyarankan kepada masyarakat apabila tidak terima dengan adanya aktifitas penyedotan pasir tersebut, agar melapor ke pihak berwenang di tingkat Provinsi Lampung. Melakukan pengecekan ke lokasi penyedotan pasir tersebut dan berupaya mediasi dengan pihak PT supaya berhenti beroperasi untuk menghindari bentrok dengan masyarakat.
Forkopimcam kemudian melakukan mediasi dengan masyarakat, dan aakhirnya Kapal Tongkang telah bertolak meninggalkan lokasi Pulau Sekopong. Perahu pengantar bahan makanan yang disewa kapal tongkang sempat disandera masyarakat di kembalikan kepada pemiliknya. (Jun/red)