Jember (SL)-Tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat di kepung warga Desa Sukowono, Jember. Warga mencurigai mereka sebagai penculik. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Sukowono. Polres Jember membenarkan kabar tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikepung oleh warga Desa Sukowono, Jember terseut. Mereka dicurigai sebagai penculik oleh masyarakat.
“Kejadiannya sekitar pertengahan Februari 2020 lalu, sebelum ada warga Jember yang diperiksa ke Jakarta,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qontason di langsir Kompas.com di Mapolres Jember, Rabu (4/3/2020).
Jumbo mengatakan, informasi itu didapatkan Polres Jember dari Kapolsek Sukowono. Awalnya, ada tiga orang mencurigakan berada di sekitar Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono. Warga khawatir tiga orang yang menumpangi mobil itu adalah penculik. Ini karena di desa itu santer isu penculikan. “Tiga orang ini membawa mobil pelat nomor L di seputar Sukowono,” katanya.
Warga berkumpul dan mendatangi kendaraan itu. Saat warga menanyakan identitas yang bersangkutan, tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan tersebut tidak mau membuka identitas. “Akhirnya warga membawa ke Polsek Sukowono, lalu dibawa ke Mapolres Jember,” terang Jumbo.
Saat di Mapolres Jember, ketiga orang tersebut bersama Kepala Desa Sukowono diinterogasi dan klarifikasi. “Kami koordinasi dengan pimpinan, memang dikonfirmasi benar ketiga orang ini adalah anggota KPK,” ungkap dia.
Namun, Jumbo tidak menjelaskan secara detail alasan kedatangan tiga anggota KPK tersebut ke Sukowono. Polisi juga tidak bisa memastikan apakah kedatangan mereka sebagai penyidik atau bukan. “Tugasnya apa, kerjanya apa (polisi tidak tahu). Intinya kami mengklarifikasi mereka bukan penculik, mereka benar-benar anggota KPK,” papar dia.
Setelah diperiksa, ketiganya dilepaskan. Sebelumnya, beredar surat KPK RI tertanggal 18 Februari tentang permintaan warga Jember untuk ke gedung KPK RI. Permintaan tersebut mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (kompas)