Mesuji (SL) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mesuji, berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Satu pelaku, Gufron sudah berusia lanjut (79) dan Suryadi (48) warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, (Kamis 20/02)
Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polres Mesuji AKP Suryadinata mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan bahwa benar anggota kita telah mengamankan dua pelaku perbuatan asusila terhadap sebut saja Bunga di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (20/02/20) sekitar pukul 13.30 Wib,”Kata AKP Surya, Sabtu (22/02/20).
Lanjut AKP Surya, dua pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka. ”Berdasarkan pengakuan pelaku sudah mencabuli korban dua kali. Tetapi ia lupa hari dan tanggalnya.
Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Tak ingin buruannya lepas, tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan anggota Satreskrim Polres Mesuji menangkap kedua pelaku d irumahnya tanpa ada perlawanan.
“Para pelaku berikut barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban sudah kita amankan. Keduanya telah mengakui perbuatannya. Para pelaku akan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (AAN.S)