Tuba Barat (SL) – Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag ) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Telah melakukan kesepakatan (MoU) dengan pihak ketiga yang diklaim sudah sesuai prosudur.
Kesepakatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pihak ketiga dalam mengelola tiga pasar, yaitu Pasar Daya Murni, Mulia Asri, serta Pasar Panaragan.
“Kita memang telah menandatangani MoU dengan pihak ketiga, tentunya sesuai mekanisme aturan,” jelas Kadiskoperindag Khairul Amri di ruang kerja saat, Rabu (19/02/2020)
Terkait nasib petugas pasar lama, ia menjelaskan sudah jelas di MoU bahwa petugas pasar yang lama itu akan dipekerjaan kembali setelah selesai uji petik selama dua bulan. Bahkan selama masa uji petik petugas pasar masih tetap digaji sebesar Rp850 ribu bulan.
“Jadi soal mereka akan dipekerjakan kembali atau tidak adalah wewenang pihak ketiga. Tapi kami menyarankan 10 orang itu terus bekerja, “jelasnya.
Kadiskoperindag Khairul Amri membantah pihaknya berniat membohongi para petugas lama. “Itu tidak benar karena sebelum diundang datang untuk makan-makan, sebelumnya kami sudah menyosialisasikannya. Jadi sebenarnya mereka tahu, sebab kita sudah beritahukan sebelumnya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Pihak Ketiga, Sahnuri membenarkan para petugas yang lama di rumahkan selama masa uji petik. “Bukan diberhentikan dan mereka masih menerima gaji Rp850 ribu,” tegasnya.
Dijelaskannya, pihaknya sudah dua kali melakukan musyawarah dengan petugas pasar yang terkait progres setoran dari penarikan retribusi.
Ternyata, pada minggu pertama, para pedagang lama hanya mampu menyetor Rp1.600.000. Dan pada minggu ke dua dilakukan uji petik dengan pekerja baru. dimana hasilnya berbeda signifikan, bisa mencapai 3.022.000.
“Itu sebabnya, petugas pasar yang lama kita rumahkan sementara,”terangnya.
Ke depan, pihaknua akan melakukan penertiban dengan membuat surat edaran kewajiban pedagang. Jika masih ada penarikan ritribusi di luar dari ketentuan pihak ketiga maka itu dikatakan Pungutan Liar (Pungli).
“Kami berharap jika memang pedagang pasar merasa diminta uang tidak sesuai ketentuan, silahkan laporkan ke polisi melalu via SMS,” tutupnya. (Robert)