Bandar Lampung, sinarlampung.co-salah satu Alumni Unila, Riska Enno Wijaya kedapatan membawa handphone dan modem saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia terancam sanksi tidak bisa ikut tes CPNS selamanya.
Riska Enno Wijaya melakukan aksi curang saat hari pertama pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada sesi ketiga di Graha Adora di Jalan Raden Gunawan Raja Basa, Bandar Lampung pada Rabu 5 Februari 2020. Riska Enno Wijaya merupakan lulusan SI Ekonomi Pembangunan Universitas Lampung (Unila), mengambil formasi Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa.
Saat pemeriksaan, Riska kedapatan membawa handphone dan modem yang disimpan di dalam celana dalam. “Waktu pemeriksaan menggunakan alat metal detector memang sudah berbunyi. Namun peserta tersebut mengaku tidak membawa apapun,” kata Humas Kemenkumham Provinsi Lampung, Yuli saat dikonfirmasi pada Kamis 6 Februari 2020.
Selanjutnya kata Yuli, panitia yang sudah curiga membawa peserta tersebut masuk ke dalam ruangan pemeriksaan dan diminta untuk membuka pakaiannya. “Peserta sempat mengelak, namun ini sudah menjadi SOP kami, jadi mau tidak mau tetap harus dibuka,” ujarnya.
Usai pakaian dibuka, panitia menemukan handphone merek Samsung, sim card serta modem yang dibungkus menggunakan kain berwarna putih lalu dilakban dan dimasukan ke dalam celana dalam. “Sempat heboh panitia, lalu dia (peserta) melipir malarikan diri, sepertinya dia ketakutan,” ucapnya.
Panitia sempat melakukan pengejaran terhadap Riska, namun ternyata sudah ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor menghampirinya. “Peserta tersebut seperti dijemput lalu kabur,” ungkap Yuli.
Ia mengaku, panitia belum mengetahui motif dari peserta tersebut. Barang bukti sudah disimpan untuk dikirim ke Panitia Seleksi Nasional di Jakarta.
Selidiki Motif
Sementara itu, koordinator tim Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Dewi Sartika mengungkapkan pihaknya akan melimpahkan kasus kecurangan Riska Enno Wijaya ke Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) di Jakarta. “Perkara ini akan kami limpahkan ke pusat, untuk keperluan penelitian dan mengetahui apa motif peserta tersebut,” ujar Dewi, kemarin.
Menurut Dewi, kasus ini masuk ke dalam wilayah kerja Kemenhumkam Lampung, sehingga pihaknya memerlukan kerja sama dari pihak terkait untuk mengetahui motif serta tujuan peserta melakukan perbuatan yang tidak pantas. “Kita membutuhkan kronologis kejadian serta barang bukti yang dibawa peserta untuk kemudian dilakukan penelitian,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penelitian, lanjut dia, maka panselnas akan menentukan sanksi apa yang sesuai diberikan kepada peserta tersebut sehingga bisa menimbulkan efek jera. Masih lanjut Dewi, hukuman akan dilihat dari sejauh mana pelaku tersebut melakukan kesalahan serta efek yang bisa ditimbulkan dari perbuatannya. “Hukuman yang paling berat namanya akan dicoret sebagai calon PNS di mana pun, kapan pun, bahkan sampai kiamat sekalipun,” ucapnya.
Dewi menyesalkan atas apa yang dilakukan peserta tersebut, terlebih ia mengambil formasi Pengelolaan Pengadaan Barang atau Jasa. “Dari hal seperti ini saja dia sudah tidak baik, apalagi nanti ketika sudah keterima sebagai pegawai negeri,” ujarnya. (Red/*)