Lapung Tengah (SL)– Terkait dugaan pungli di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kusumajaya, yang rajin menarik pungutan kepada wali murid dengan dalih untuk uang bangunan, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Lampung Tengah, Sahroni.
Baca : http://SD N 1 Kusumajaya Rutin Pungli Wali Murid Untuk Bangunan Yang Tak Semuanya Ada
Saat dikonfirmasi oleh sinarlampung.com, terkait dugaan pungli di SDN 1 Kusumajaya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Drs Sariman.M.pd mengatakan sedang ada keperluan di DPRD dan mengarahkan wartawan untuk konfirmasi masalah tersebut ke bagian seksi pembinaan sekolah dasar, Sahroni.
Sahroni mengatakan, baik di SDN 1 Kusumajaya atau SD manapun tidak berhak dan tidak diperbolehkan menarik pungutan dalam bentuk apapun walau sudah disepakati melalui komite sekolah.
“Pihak sekolah dengan persetujuan komite sekolah boleh memberlakukan iuran, namun jumlah nominalnya tidak boleh ditentukan. Dan jangka waktunya pun tidak boleh ditentukan, seperti menarik iuran tiap bulan misalnya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan menyusun agenda untuk turun ke lapangan guna menindaklanjuti masalah tersebut. “Terimakasih kepada wartawan sinarlampung.com karena telah memantau masalah tersebut di lapangan,” ujarnya. (Akhmad)