Mesuji (SL) – Kepala Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjungraya, Mesuji , Harsono, dituduh warganya sendiri telah melakukan sejumlah pelanggaran; menjual tanah desa untuk kepentingan pribadi, dan melakukan tindak pidana korupsi. Harsono pun dilaporkan masyarakat setempat ke Inspekrorat dan DPRD Mesuji.
Dugaan pelanggaran oleh Kades Harsono dilaporkan oleh tokoh masyarakat Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjungraya, Mesuji yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Gedung Mulya Bersatu (KMGMB). Dalam laporan itu, KMGMB menuding, selain menjual tanah desa, Harsono juga mengakali pembangunan gorong-gorong yang tidak pernah ada alias fiktif. Ia juga dituding tidak transparan dalam mengelola aset desa.
Mulya Ali Asan, salah satu tokoh masyarakat membenarkan adanya laporan tersebut. “Sudah kami sampaikan kemarin Kamis (16-01-2020) ke Kantor Inspektorat dan DPRD Mesuji. Di sana kami menyerahkan semua barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan kades.” jelas Ali Asan, Ketua KMGMB, Jumat (17/-01-2020). Ali Hasan merinci, ada 11 point yang dilaporkan. Antara lain, penjualan tanah milik desa yang dilakukan tanpa musyawarah dimana uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, dugaan pembangunan gorong gorong fiktif.
Terkait tuduhan pengelolaan aset tidak transparan, Ali Hasan menjelaskan bahwa Desa Gedung Mulya punya lahan sawit plasma 5 hektare lebih, namun hasil pengelolaanya (pendapatan) dinikmati kades pribadi. Selain ini, kades juga menarik biaya pembuatan sertifikat PTSL tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Warga sudah sudah habis kesabaran, makanya kami datang ke DPRD Mesuji dan Inspektorat Mesuji , dengan membawa bukti bukti. Setelah ini, kami juga akan melaporkan kepada kepolisian dan Kejaksaan Negeri Menggala, “ucap Ali Asan. Ali Asan mengaku ia dan seluruh warga pelapor siap dipanggil sebagai saksi. Ia berharap penegak hukum objektif dan memberikan keadilan untuk masyarakat Desa Gedung Mulya. (AAN.S)