Lampung Utara (SL)-Sejumlah pelanggan listrik PLN di Kotabumi, Lampung Utara terjaring operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pelaksanaan operasi dilakukan PT Lisna, sebuah vendor/perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk PLN UP3 Kotabumi wilayah Ulakdurian, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Mungkin warga sudah mencuri strum, oleh sebab itu, PLN memberi sanksi berupa denda. Inilah masalahnya, denda dirasa pelanggan tak masukl akal karena terlalu besar. Pelanggan pun protes!
Hn, (40), narasumber yang tinggal di Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, menjelaskan, dirinya disangkakan oleh pihak PLN telah mencuri aliran listrik sehingga harus membayar denda administrasi yang mencapai tujuh juta rupiah.
“Saya kaget, tiba-tiba aliran listrik di rumah saya diputus oleh PLN, dan mereka menuduh saya selama ini telah mencuri aliran listik , dan mereka meminta saya mengurus ke Kantor PLN UP3 Kotabumi. Tapi saya kaget, saya diminta membayar sanksi administrasi tujuh juta rupiah. Tetangga saya malah lebih sepuluh juta rupiah. Ini apa-apaan,” ungkapnya, Selasa, (14/1/2020).
Hn mengaku bingung, dari mana angka juta-jutaan itu muncul. Menurutnya, besaran denda sanksi oleh PLN asal terka-terka saja. Lagi pula, saya mencuri apa, mereka tidak jelaskan. Mana buktinya, jelaskan dong kepada kami. Jangan main tuduh lalu asal main ‘tembak” saja dendanya,” ujar Hn kesal sambil meminta kepada pihak-pihak yang berwenang mengusut dan menyelidiki oknum-oknum yang bermain di PLN UP3 Kotabumi yang telah asal main tuduh, lalu memutuskan dan memaksa pelanggan membayar denda.
Ada Dugaan Vendor Oknum PLN
Menurut informasi yang diterima dari salah satu oknum vendor yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, PT Lisna adalah vendor yang baru bekerjasama dengan pihak PLN UP3 Kotabumi. Bahkan menurutnya oknum-oknum yang ada di dalam PT .Lisna adalah pihak internal PLN UP3 Kotabumi itu sendiri, salah satunya mantan Manager PLN UP3 Kotabumi berinisial (Eg).
“Setahu saya PT Lisna baru menandatangani kontrak pada awal Januari lalu, tetapi orang-orang di dalam PT Lisna adalah oknum-oknum yang pernah bekerja di PLN UP3 Kotabumi. Berarti lelang yang dilakukan oleh PLN UP3 selama ini hanyalah formalitas saja, karena oknum-oknumnya adalah internal pihak PLN itu sendiri,” terangnya.
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat atau konsumen PLN UP3 Kotabumi telah beberapa kali mengeluhkan sistem kinerja PLN UP3 Kotabumi, dimana pada berita sebelumnya masyarakat mengeluhkan adanya biaya tambahan sambungan aliran listrik baru.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami, berharap pihak PLN dapat mengusut dan memberikan kejelasan terkait hal ini.”Saya berharap pihak-pihak berwenang khususnya aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas hal ini karena masyarakat telah dirugikan atas apa yang telah terjadi selama ini,” tegas Juaini. (ardi)