Oleh : Ilwadi Perkasa
APAKAH Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di provinsi ini sudah menganggarkan 20 persen pada APBD untuk pendidikan? Jawabnya, tentu sudah kalau pertanyaan itu disampaikan kepada gubernur, bupati atau walikota. Tapi, benarkah?
Skeptis, jelas meragukan. Sebab, tidak pernah ada kajian atau audit yang mendalam terkait alokasi anggaran pendidikan saat pembahasan, apalagi pengesahan APBD.
Belakangan, pengawalan masyarakat utamanya penggiat pendidikan soal keharusan anggaran 20 persen ini semakin jarang terdengar. Nyaris tak ada kritik yang tajam. Tak pernah ada lagi provokasi dari pemerhati pendidikan hingga mendorong orang untuk turun ke jalan. APBD, dengan mudah disahkan, loncong, tanpa kita tahu persis, berapa besar anggaran untuk pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan.
Anggaran minimal 20 persen itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sekarang, mari tengok infrastruktur pendidikan di sini. Banyak sekali sekolah yang rusak dan kualitas kelas yang rendah. Jumlah kelas pun masih kurang banyak hingga satu kelas diisi melebihi ketentuan. Belum lagi ketersediaan toilet yang sangat terbatas dan rata-rata buruk dan busuk. Siswa dan guru harus antre menggunakannya.
Berdasarkan data di laman website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), total ruang kelas yang mengalami rusak berat di SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2018 sebanyak 251.316.
Data lain menyebutkan, banyak pemerintah daerah yang hanya mengalokasikan APBD untuk pendidikan tidak mencapai 20 persen. Bahkan ada beberapa daerah hanya mengucurkan hanya 7 hingga 9 persen saja untuk pendidikan.
Kurang ajarnya, ada daerah yang “mencuri” anggaran pemerintah pusat (APBN) dengan menggabungkan anggaran pendidikan di daerah hingga mencapai 20 persen.
Dan untuk diketahui, berdasarkan data Kemendikbud pada 2018, APBN 2018 mentransferkan sebanyak Rp279,4 triliun ke pemerintah daerah untuk alokasi dana pendidikan.
Celakanya, anggaran APBN yang sudah melebihi 20 persen ini disulap oleh pemerintah daerah dengan memasukannya pada pos anggaran pendidikan daerah. Padahal, anggaran daerahnya tidak pernah full 20 persen.
Kembali ke Lampung, di sini juga banyak sekolah yang rusak. Jumlah kelas juga masih sangat kurang. Kualitasnya pun masih jauh dari yang diharapkan. Apakah daerah ini sudah menegakkan anggaran 20 persen untuk pendidikan! Rasanya belum. Untuk soal ini semua pihak wajib skeptis!
(iwa)