Tanggamus (SL)-RN (17), Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, digilir tiga pria kenalannya di akun Facebook, usai diajak jalan jalan ke pasar malam, di Lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung. Tiga pelakua IR (20), TL (21) dan AN (27) kemudian dibekuk aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus.
dari tiga pelaku, RN hanya mengenal AN, yang kenalan melalui Facebook, lalu berpacaran. Malam 27 November 2019 lalu, para pelaku menggilir korban dengan modus berbeda. An, menyetubuhi korban hingga dua kali sejak sore hari. Lalu, dua pelaku lainnya, bermodus mengantar pulang. Korban mengadukan hal itu kepada pamannya, yang kemudian melapor ke Polisi.
Ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus, ditangkap dalam dua laporan berbeda, namun korban yang sama, setelah HS (35), paman korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Kasus pencabulan terungkap, ketika korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada pamannya saat korban menonton pasar malam di Lapangan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan tersebut dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korban RN (17), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. “Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama pada Minggu (1/12/19) namun jam berbeda, yakni IR dan TL, pukul 04.00 Wib. Sementara AN pada pukul 16.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Selasa (3/12/19).
Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan dengan modus berbeda. Pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.
Sedangkan tersangka AN, melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB. “Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,” ujarnya.
Sementara dalam keterangannya, tersangka IR, mengaku awalnya memang berniat mengantarkan korban pulang ke rumahnya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda. Namun, karena terdorong nafsu mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di kamar rumah yang ditempatinya di Pekon Sumanda. “Awalnya saya terlebih dahulu, kemudian setelah saya selesai, teman saya juga melakukan,” kata dia.
Tersangka lain, AN mengakui berkenalan dengan korban di facebook, lalu pacaran. “Kami pertama kali melakukan itu awal November 2019. Lalu kedua pas pacar saya minta mangga di rumah tanggal 19 November 2019 sore,” ucap pria bertato di lengan kanan tersebut.(hardi/Nn)