Lampung Timur (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terdakwa yang divonis mati adalah Rahmatullah (51), warga Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana yang diketuai oleh Achmad Irfir Rochman, pada sidang Kamis (5/9/2019).
Rahmatullah merupakan terdakwa pembawa 60 kg sabu-sabu, yang diringkus petugas gabungan Polsek Pasir Sakti dan Polres Lamtim, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim, pada Minggu (31/12/2018).
Majelis Hakim PN Sukadana, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rahmatullah,” kata Achmad Irfir Rochman.
Selain Majelis Hakim PN Sukadana, sidang tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur, M. Habi Hendarso dan penasehat hukum terdakwa, Fauzi.
Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi, menyatakan akan pikr-pikir. Sementara JPU dari Kejari Sukadana menyatakan menerima. (Wahyudi)