Lampung Timur (SL)-Lima jabatan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) akan berakhir pada september 2019.
Empat dari lima komisioner KPU Lamtim yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim.
Salah satu tokoh pemuda yang ada di Sukadana Lamtim, Andre (45) menyatakan secara tegas, agar tim panitia seleksi anggota KPU Lamtim mencoret nama 4 komisioner KPU Lamtim yang terkena sanksi DKPP terkait kode etik, karena di duga tidak netral dalam pemilihan umum calon anggota legislatif di daerah pemilihan (dapil) 7 Kabupaten Lamtim.
“Sudah jelas ada sanksi dari DKPP untuk 5 komisioner Lamtim, kok masih diterima lagi. Kami sebagai masyarakat asli Sukadana Lamtim mendesak kepada tim pansel agar tidak meluluskan komisioner yang sudah terkena sanksi DKPP. Demi keadilan dan terjaganya kenetralan dalam pilkada ke depan,” tegas Andre.
Kelima komisioner tersebut yakni Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia yang juga diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, dan anggota KPU lainnya adalah Maria Mahardini, Wanahari dan Wasiat Jarwo Asmoro, serta Husin yang mendaftar ke KPU Provinsi Lampung
Terdapat 53 peserta calon aggota KPU Lamtim priode 2019-2024, yang terdiri dari unsur berbagai profesi seperti wartawan, wiraswasta, advokat, dosen, pedagang dan incumbent komisioner KPU Lamtim.
Tercatat, Pemilu 2019 menjadi sejarah terburuk bagi KPU Lamtim yang mana lima orang komisioner KPU Lamtim telah terbukti melanggar kode etik.
Berdasarkan putusan DKPP Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim.
Didalam putusan tersebut, terbukti bahwa Andri, pada tanggal 10 Juni 2019 bersama saksi dari partai Gerindra dengan inisiatif oknum ketua KPU Lamtim bertemu di pindang Sahari kecamatan Natar Lamsel membicarakan biaya yang dibutuhkan untuk keperluan KPU provinsi lampung.
Sehingga keluarlah sanksi kode etik hingga pemecatan sebagai ketua KPU lamtim kepada Andri Oktavia, dengan Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, “DKPP-RI demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.”
Senada dengan Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim, Eko Arif Yulianto mengatakan, bahwa dirinya mengharapkan semua pihak bisa menghormati hasil Keputusan (DKPP-RI), Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019.
“MAPPILU-PWI Lamtim mengharapkan kepada Tim Seleksi KPU, bisa “menggaris-bawahi” Keputusan DKPP-RI, Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, tersebut, sebagai salah satu acuan penting dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU.
“Khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” papar Eko. (Wahyudi).