Lampung Timur (SL)-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ikam Jabung Sai (IJS) melalui bidang hak-hak sipil dan politik, Lekok Abadi mengutuk keras dan menyayangkan aksi main hakim sendiri terhadap warga Jabung yang terjadi pada Minggu, (01/09/2019) pada pukul 13.30 WIB di perum Nilakandi, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Aksi main hakim sendiri yang menewaskan Hermansyah (37) dan Wandi Radin Bibas Umar (25) yang kini masih dalam kondisi kritis dan di rawat intensif di RS Abdul Moeluk Bandar Lampung.
Dari vidio yang viral di media sosial, terlihat bagaimana aksi kekerasan warga hingga menghilangkan nyawa orang lain tentunya tidak bisa dibenarkan.
“Sangat kita sesalkan, sebagai hamba tuhan yang beragama dan memiliki rasa kemanusian, tentunya sikap mereka tidak bisa dibenarkan. Walaupun mereka (korban-red) terbukti bersalah dan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, kan sebaiknya diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” ujar Lekok.
Negara kita adalah negara hukum, lanjut Lekok, bukan negara yang tidak punya hukum. Jadi, setiap warga negara memilik hak yang sama di mata hukum.
“Perbuatan tersebut sama dengan pembunuhan di luar peradilan atau extra juddial cilling. Kami berharap, semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian semacam itu. Karena jelas bertentangan dengan konvensi HAM, dimana hak untuk hidup menjadi dasar sebagai manusia, hak untuk tidak disiksa, dan hak- hak lain, sesuai UU No 12 tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik, yakni “seseorang di rampas secara sengaja dan bantai secara keji tampa ada rasa kemanusian,” jelasnya.
Dijelaskan Lekok, sebagai ormas yang konsen terhadap perbaikan masyarakat, khususnya masyarakat Jabung, Lampung Timur. Mereka mengutuk keras kejadian tersebut.
“Namun, bukan berarti kami membela warga kami yang melakukan hal-hal tidak baik di luar sana. Kami hanya ingin melindungi hak-hak mereka sebagai anak bangsa,” tegasnya.
Kami siap bersinergi bersama pemerintah/ pemangku kebijakan, wakil rakyat, aktivis akedemisi, ahli kriminolog dan lainnya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik untuk msalah tersebut. Masalah seperti itu harus diselesaikan dengan bijaksana.
“Kita juga perlu menelaah lebih jauh, kenapa masyarakat berbuat demikian. Apakah telah terjadi krisis kepercyaann masyarakat terhadap penegakkan hukum yang ada. Atau ada faktor lainnya, seperti faktor ekonomi, SDMnya atau faktor lainnya,” ujarnya.
Menurut Lekok, hal tersebut harus ditangani dengan benar. Karena itu semua menjadi PR besar yang harus diselaikan dengan kepala dingin dan bijaksana. Dan yang terpenting tidak melanggar hukum.
Kepada para penegak hukum, diharapkan dapat segera mengambil langkah kongkrit dalam menyelidiki dan melakukan penyidikan untuk kasus tersebut.
“Jika hal itu dibiarkan, maka perilaku main hakim sendiri dapat dianggap suatu tindakan yang dibenarkan. Dengan ini tegas kami sampaikan, stop “extra judicial killing”. (Red)