Lampung Timur (SL)-Polisi Resort (Polres) Lampung Timur memeriksa Kepala Dinas Pertanian M. Yusuf sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tentang Tindak Pidana Korupsi dengan terduga staf ahli DPR RI, Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), awal bulan Agustus.
Pemeriksaan tersebut ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Akp Faria Arista S,ik bahwa bukan hanya Kadis yang diperiksa, ada beberapa lainnya juga yang kami ambil keterangan dalam kasus ini.
“Iya, tadi Kadis Pertanian diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dalam pelimpahan ke kejaksaan Lampung Timur,” ujar Faria saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/08/2019).
Lebih lanjut Kata Kasat, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus di kejaksaan Lampung Timur untuk melakukan pelimpahan berkas ini.
“Kita sudah menjalani komunikasi dengan pihak kejaksaan agar bisa P21 dan dilakukan persidangan. Untuk itu kita sudah melakukan tahapan-tahapan dalam pemanggilan saksi-saksi,” katanya.
Berita sebelumnya, Jum’at (02/08/2019), Polres Lamtim telah mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terduga Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E.
Kasus terungkap, setelah adanya laporan dari Kelompok Tani yang menerima hibah Bantuan Aisintan tahun anggaran 2017 berupa Traktor Roda empat, sebanyak lima unit yang direalisasikan di Kecamatan Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantara S,I.K mengatakan, dalam proses pendistribusian bantuan traktor tersebut pelaku meminta uang setoran atau tebusan kepada para penerima bantuan dengan sejumlah tujuh puluh lima juta per unit.
“Madus yang digunakan dengan meminta tebusan dari kelompok tani yang rata-rata sebanyak Rp. 75 juta. Dan sudah di transfer melalui rekening Bank sebanyak Rp 215 juta,” ujar Taufan saat konferensi pers di Mako Polres Lampung timur, Jum’at (02/08/2019).
Alat pertanian tersebut diperkirakan seharga Rp. 350 – 400 juta per unit. Untuk memuluskan aksi terhadap Kelompok Tani, tersangka akan mengalihkan bantuan tersebut kepada petani yang lainnya.
“Apabila kelompok tani tidak memenuhi permintaan pelaku, maka bantuan traktor tersebut akan dialihkan kepada kelompok tani lain, sehingga kelompok tani takut lalu membayar sejumlah uang kepada pelaku untuk menebus bantuan traktor,” ujarnya.
Tersangka yang berasal dari Kampung Andil Jaya RT/RW 004/002 Desa Cibeber Kec. Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, juga merupakan Karyawan Honorer atau Tenaga Ahli Anggota DPR RI pusat.
Pelaku ditangkap di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kab Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, 1 buah ATM Debit Bank BRI wama biru dengan nomor seri 6013 0110 9386 8551 8, 1 buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 1546-01-001004-50-1 atas nama pemilik pelaku, 1 buah Kartu Tanda Anggota Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan 1 buah amplop wama putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku, disangka Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan Rp. 1 miliar. (Wahyudi).