Lampung Timur (SL)-Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur (Lamtim) Sidik Ali meminta Bupati Lampung Timur mencopat Kadisduk Capil dan Kepala Kesbang Pol, Lampung Timur, beserta seorang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, karena terlibat penyimpangan anggaran dan buruknya pelayanan.
Tuntutan disampaikan NGO JPK melalui surat tertulis, agar Bupati segera melakukan evaluasi, menonaktifkan atau memberhentikan dua oknum Kepala Dinas beserta oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur. Tertuang dalam surat Nomor : 097/KD-JPK/LAMTIM/VIII/2019.
Sidik Ali menyatakan surat pemberitahuan ini ditujukan agar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Timur bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baik mungkin dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
“Di Bomei Tuah Bepadan ini adalah tempatnya mengabdi tentu sangat tidak elok dan relevan sebagai pejabat publik yang tidak bekerja dengan baik, apalagi berhubungan dengan pelayanan,” kata Ali di Sekretariat JPK Korda Lampung Timur, Rabu (14/08/19).
Karena, mengingat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diatas dengan tidak mengurangi rasa hormat, Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta Sdr. Bupati Lampung Timur sebagai pemegang Tongkat Estafet Kepemimpinan (Melanjutkan sisa masa Jabatan 2015-2020).
Dalam surat disebutkan dua oknum Kadis dan Kabid, yaitu Sahrul Syah. S.pd sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan analisa dan kajian tim Hukum, bahwa yang bersangkutan dilaporkan oleh masyarakat atas adanya Dugaan Pelanggaran Hukum secara terang-terangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif berupa Pungutan Liar (Pungli) diluar ketentuan Peraturan Perundang-undangan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Timur.
“Anggaran itu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2018, dengan alasan Pelatihan Jurnalistik Bagi Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Timur di Bandar Lampung, saat yang bersangkutan Menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang terindikasi mengarah kepada Perbuatan melawan Hukum, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” Urain Ali.
Bukan hanya itu, Lanjut Bang Ali mengingat Gratifikasi, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, persekongkolan dan pemufakatan jahat, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, dimana Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Masih dalam permintaan JPK LAMTIM, untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Subandri Bachri,SH.MM jabatan sebagai Kepala Dinas dan Indra Gandi.S.IP Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur.
Sehubungan Program Pendataan, Pendaftaran Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Administrasi Kependudukan lainnya yang diwajibkan kepada Masyarakat merupakan Program Pemerintah Pusat yang wajib dan harus disukseskan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diseluruh Indonesia dan telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka Program yang di Gratiskan Pemerintah tersebut harus memiliki Output yang Positif bagi Masyarakat Bangsa dan Negara.
JPK menilai, makin carut marutnya pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur dalam Kurun waktu 2 (Dua) Tahun Terakhir, banyaknya pengaduan, keluhan, komplain masyarakat serta maraknya Pungutan Liar, yang mencapai Rp. 400 – 500 Ribu Rupiah / orang sangat Memberatkan Serta Praktik Percaloan yang disinyalir “Sangat Merugikan Masyarakat Kecil Secara Luas ’’
Akibat Bobroknya Pelayanan dilingkungan Dinas tersebut, Hingga menjadi Sorotan dan Atensi Publik, yang akan merusak Nama Baik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dimata Masyarakat dan Pemerintah Pusat “ Hal ini harus menjadi perhatian Khusus Sdr. Bupati Lampung Timur ’’tambahnya.
Mengingat kami selalu mendukung Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mewujudkan Visi dan Misi Saudara selaku Bupati Lampung Timur serta tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance). (Wahyudi).