Lampung Timur (SL)-Tiga terdakwa kasus kepemilikan 60 kilogram sabu sabu, hasil ungkap Sat Narkoba Polres Lampung Timur di tuntut hukuman mati, sementara satu terdakwa lainnya di tuntut seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur, Senin 12 Agustus 2019.
Mereka adalah Rahmatullah alias Akok, warga Tangerang, Banten, M. Daud, warga Nangroe Aceh Darussalam dan Hariyanto, warga Palembang, Sumatera Selatan. Sementara seorang lagi, Yanto Jumadi dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan JPU M. Habi Hendarso dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (12/8), dengan agenda sidang terpisah dipimpin hakim Achmad Irfir, diajukan terdakwa M. Daud, Hariyanto dan Yanto Jumadi.
Ketiganya diamankan anggota Mabes Polri di jalan lintas Timur (Jalintim) Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara. Polisi menemukan 31,620 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 21 kemasan teh Thailand. “Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2019 tentang Narkotika,” kata jaksa M. Habis Hendarso.
Sementara pada sidang kedua, diajukan terdakwa Rahmatullah alias Akok. Ia diajukan ke persidangan setelah diamankan gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Pasirsakti pada Desember 2018. Polisi menyita barang bukti 60 kilogram sabu. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya Achmad Fauzi menyatakan akan mengajukan pembelaan. (rdr/red)