Lampung Timur (SL) – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (LAMTIM) mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terduga Cecep Ahmad Nuraeni, S.Pd.l (46), yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E.
Kasus terungkap, setelah adanya laporan dari Kelompok Tani yang menerima hibah Bantuan Aisintan tahun anggaran 2017 berupa Traktor Roda empat, sebanyak lima unit direalisasikan di Kecamatan Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantara S,I.K mengatakan dalam proses pendistribusian bantuan traktor tersebut pelaku meminta uang setoran atau tebusan kepada para penerima bantuan tersebut dengan sejumlah tujuh puluh lima juta per unit.
” Madus yang digunakan meminta tebusan dari kelompok tani, rata-rata sebanyak Rp. 75 juta. Dan sudah di transfer melalui rekening Bank sebanyak Rp220 juta,” ujar Taufan saat konferensi pers di Mako Polres Lampung timur, Jum’at (02/08).
Alat pertanian tersebut bila dijual dipasakan bisa mencapai Rp. 350 – 400 juta. Untuk memuluskan aksi terhadap Kelompok Tani, tersangka akan mengalihkan bantuan tersebut kepada petani yang lain nya. ” Apa bila kelompok tani tidak memenuhi permintaan pelaku, maka bantuan traktor tersebut akan dialihkan oleh pelaku kepada kelompok tani lain, sehingga kelompok tani takut lalu membayar sejumlah uang kepada pelaku untuk menebus bantuan trakfor,” tambahnya.
Diketahui tersangka asal Kampung Andil Jaya RT/RW 004/002 Desa Cibeber Kec. Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang juga bekerja sebagai Karyawan Honorer atau Tenaga Ahli Anggota DPR RI pusat.
Pelaku ditangkap di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kab Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, 1 buah ATM Debit Bank BRI wama biru dengan nomor seri 6013 0110 9386 8551 8, 1 buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening : 1546-01-001004-50-1 atas nama pemilik pelaku,1 buah Kartu Tanda Anggota Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1 buah amplop wama putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku, disangka Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 HURUF E, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan Rp. 1 miliar. (Wahyudi)