Tulang Bawang (SL)-Oknum Kepala Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang rangkap jabatan sebagai ketua kelompok Tani Subur Makmur. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Tentang Desa, dan berpotensi merugikan kepentingan umum dan berdampak Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kita tengok saja hasil dari kepemimpinannya di tahun anggaran 2018 kemarin, program yang sudah terealisasi dari dana desa itu hanya dirasakan oleh segelintir warga saja, yang mana hanya kolega dari oknum kepala kampung terhormat tersebut,” kata warga yang untuk tidak sebutkan namanya itu, Kamis (01/08/2019).
“Selain BUMkam yang tak jelas usanya dan bahkan program pemberdayaan masyarakat itu yang mendapatkan bantuan dari dana desa itu salah satunya kelompok tani budi daya ikan air tawar adalah orang orangnya (sanak family) pak kepala kampung,” imbuhnya
Tindakan oknum kepala kampung Penawar Rejo yang rangkap jabatan itu juga diduga dikethaui pihak Dinas terkait. “Saya rasa dias sudah mengetahuinya mungkin yang lebih tahu pihak kecamatan mas, tapi mungkin karena sudah merasakan hasil dari kepala kampung tersebut,” sindir warga itu.
“Saya kepada pihak pemerintah daerah menindak tegas oknum kepala kampung ini dan minimal di berikan sanksi sesuai undang undang yang berlaku Peraturan daerah kabupaten tulang bawang tentang desa,” ujarnya.
Undang undang Desa Nomor.6 Tahun 2014 menyebutkan larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51, adalah merugikan kepentingan umum; Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Kemudian melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; Menjadi pengurus partai politik; Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
Termasuk merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Melanggar sumpah/janji jabatan; dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa. (Mardi)