Tulang Bawang, sinarlampung.co-ASN dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji, Tulang Bawang, Alwi Yanto (50), sempat ditangkap Tim Gasat Narkoba, Polres Tulang Bawang, bersama tiga orang lainya, saat sedang pesta Narkoba. Mereka ditangkap di salah satu rumah, di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, belakang Polsek Menggala, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa 22 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan Alwi warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, bersama RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itupun ramai dimuat media karena dirilis Polres Tulang Bawang, Kamis 24 April 2025.
Dari penangkapan itu, petugas mengaku menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.
Kapolres menyebut penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Kepada empat pelaku yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sepekan Alwi Terlihat Sudah Ngantor
Pasca enam hari penangkapan, warga dikejutkan dengan munculnya Alwi, yang sudah berkatifitas masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekertaris Camat. Melihat itu, kasusnya kembali enjadi sorotan dan iral media sosial, dan mulai kembali dirilis media.
Menanggapi kabar yang beredar atas bebasnya oknum PNS dan dua rekannya dalam kasus narkoba itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, merankap Plh Kasat Narkoba AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga pelaku menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan begitu saja.
“Oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur. Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu 23 April 2025, pasca penangkapan keempat pelaku pada Selasa 22 April 2025,” kata Novriarif kepada wartawan.
Menurut Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.
Namun untuk satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba. Jadi untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.
“Hari Senin 28 April 2025, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Alumni Akpol 2016 ini.
Plh. Kasat Narkoba menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. Namun ironisnya, belum sampai dua bulan, ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran di Tulang Bawang, bukan di pusat rehabilitasi BNNK Lampung Timur. (Red)