Lampung Timur (SL)-Yosef Anton Edi Wijaya, Komisaris PT. Jaya Pasifik Propertindo (PT. JPP), diduga mengemplang pajak hasil kegiatan pertambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur tidak memungut pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD), karena indikasi kegiatan penambangan pasir tersebut illegal.
Selain itu, kewenangan untuk melakukan penerbitan izin kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pengusaha PT. JPP adalah merupakan kewenangan penuh Gubernur selaku Pemerintah Daerah Propinsi Lampung. Dan hingga kini Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur belum pernah menerima surat izin sebagai tembusan.
“Sejak Undang – Undang 23 kalau tidak salah kewenangan itu sekarang sudah beralih ke Propinsi Lampung, karena untuk menerbitkan izin pertambangan adalah wewenang Gubernur atas dasar rekomendasi dari Bupati Kabupaten Lampung Timur,” Kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Taufik Hidayat Senin, 22/7 jam 9.00 WIB diruang kerjanya.
Kemudian untuk pajak, lanjutnya. Saat ini pajak mineral logam dan bebatuan dulu pajak galian C sesuai Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Itu masih kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Artinya ketika itu ada pajak produksi pertambangan pajak mineral logam bebatuan itu milik Kabupaten Lampung Timur yang disetorkan ke kas daerah,” katanya.
Pajak dari sumber pendapatan sektor mineral logam dan bebatuan khususnya dari hasil kegiatan penambangan pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan umumnya se-Kabupaten Lampung Timur selama 3 tahun tidak diperoleh. “Namun sejak tiga tahun terakhir ini, pendapatan dari sektor mineral logam dan bebatuan, khususnya tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti dan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur tidak ada realisasinya,” Ujarnya.
Sementara, selama ini Pemerintah Daerah Propinsi Lampung belum pernah menyampaikan tembusan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas surat izin PT. JPP sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Pasir Sakti
“Karena izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi Lampung sampai saat ini kita belum pernah mendapatkan tembusan atas izin kegiatan itu. Jadi kami selaku pengelola pajak sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, baru menagih pajak manakala perusahaan itu sudah legal melakukan kegiatan operasi secara resmi. Ketika beroperasi tidak secara resmi, maka kami tidak berani memungut pajak, kalau kami memungut pajak berarti kami melegalkan.” tegasnya.
Masyarakat warga di Kecamatan Pasir Sakti seharusnya menyampaikan laporan ke pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Pasir Sakti dan jajarannya agar supaya dilakukan penertiban atas kegiatan penambangan pasir illegal tersebut.
“Seharusnya, masyarakat melalui Kades melaporkan ke Camat dan Polsek setempat untuk melakukan penertiban, karena sejak 2017, pajak khususnya dari PT. JPP tidak ada hasilnya, kami tidak memungut pajak”. Jelas Sekretaris Bapenda Lamtim.
Dilain pihak, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Timur, Fauzan diwakili oleh Kepala Bidang Pencemaran dan Konservasi Sumber Daya Alam akan menindaklanjuti indikasi percemaran air sumur masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti diduga dampak pascatambang galian pasir yang dilakukan pengusaha PT. JPP.
“Akan kita tindaklanjuti dengan cara turun ke lapangan, siapa yang terdampak kita kunjungi”. Tegas Teguh Purwanto Kabid Pencemaran dan Konservasi SDA didampingi oleh Rovina Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Senin, 22/7 jam 11.00 WIB diruang kerjanya. (Wahyudi)