Lampung Timur (SL)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) menetapkan 50 calon anggota legislatif melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD setempat, Senin (22/07/19).
Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia mengatakan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD kabupaten ditetapkan karena tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sesuai hasil penetapan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih suara terbanyak yakni 106.674 suara. Dengan perolehan suara tersebut, PDIP diprediksi mendapatkan 9 kursi di DPRD Lamtim.
Urutan berikutnya, PKB 97.812 suara (8 kursi), NasDem 68.070 suara (8 kursi), Demokrat 64.489 suara (6 kursi), Gerindra 62.504 suara (6 kursi), Golkar 53.260 suara (7 kursi), PKS 51.422 suara (5 kursi) dan PAN 26.244 suara (1 kursi). “Untuk calon anggota terpilih ditetapkan berdasarkan perhitungan sainte leuge, berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Ketua Andre di ruangan rapat KPU Lamtim.
Penetapan itu diputuskan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia. Hadir juga pada kesempatan itu, Wakapolrea Lamtim Kompol Suparman, Kasdim 0429 Mayor Joko Subroto, Kepala Badan Kesbangpol Syahrul Syah, Komisioner Bawaslu dan saksi dari partai politik. (Wahyudi)