Lampung Timur (SL)-Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mengamankan 56 tersangka, 30 Senjata api yang diserahkan oleh masyarakat, 2 Senpi dari tersangka, 73 butir peluru aktif, dan 20 Sepeda motor hasil pencurian, dalam Operasi Sikat Krakatau Tahun 2019, selama 14 hari. Hasil itu disampaikan dalam press kompren, Sabtu (20/07/2019).
Dalam konferensi Pers, Jajaran Polres Lampung Timur menyebutkan operasi itu dalam rangka menjalankan tugas untuk menciptakan sesuatu yang bebas dari yaitu Curat, Curas dan Curanmor (C3), yang di atur dalam undang undang KUHP Pasal 362-363 dan pasal 365. Terkait “Pencurian” yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menyampaikan operasi dilaksanakan selama 14 hari, adapun sasaran dan target yaitu untuk tindak pidana curas, curat dan curanmor, hasil yang dicapai disini bahwa Polres Lampung Timur telah berhasil mengungkap dari pada 4 target operasi.
” Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 56 pelaku, terbanyak di sini adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Lampung Timur, kebetulan ini kebanyakan pelakunya dalam penangkapan tidak melakukan perlawanan,”ujar AKBP Taufan.
Diujung pers rilis, Taufan Dirgantoro, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat LAMTIM telah membantu berpartisipasi dalam menjaga keamanan di Lampung Timur. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Timur yang telah membantu dan berpartisipasi untuk menjadikan Lampung Timur lebih kondusif,” tambahnya. (Wahyudi).