Lampung Timur (SL)- Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Sandy Galih memastikan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan Mukalam, oknum Kepala Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur masih berlanjut.
BACA: Oknum Kades Di Lampung Timur, Aniaya Warga di Depan Masjid?
BACA: Polsek Jabung Gelar Perkara Kasus Penganiayan Warga Oleh Oknum Kades Benteng Sari?
AKP Sandy menyampaikan untuk saat ini proses penyidik masih berlanjut dan sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Jabung, Lampung Timur. “Iya proses masih berlanjut, karena sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara di Polres, kemudian saat ini masih mengumpulkan para saksi-saksi,” ujar Sandy usai Persrilis di Polres Lampung Timur.
Sebelumnya, Mukalam, Kepala Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap Sumadio (42), Warga Desa Benteng Sari, saat berada di masjid Dusun Pasir Gedong, Desa Benteng Sari. Kasus itu dilaporkan Kakak Korban Suwoto (48) ke Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, sejak 21 Mei 2019 lalu.
Pasalnya, dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Kepada wartawan kakak korban menceritakan kejadian berawal dari adiknya Sumadio sedang berada di dalam masjid, tiba tiba disereta keluar dan dipukuli beramai ramai.
“Tiba-tiba oknum Kepada Desa bersama rekannya menyeret keluar korban dan langsung di pukul di bagian kepala. Saya kurang tahu persis apa permasalahannya, tetapi pelakunya oknum Kepala Desa bersama rekannya yang langsung membawa adik saya keluar masjid dan langsung memukuli adik saya,” Kata Suwoto, Rabu (26/06).
Dari kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian wajah dan mata. Atas kejadian tersebut Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan LP/100-B/V/2019/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Jabung, tanggal 21 Mei 2019 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jabung untuk ditindaklanjuti.
Untuk membuat efek jera terhadap perlaku, keluarga berharap dari kejadian tersebut, kedua pelaku bisa diproses secara hukum. “Iya harapan kami, oknum kades bersama rekannya bisa di hukum dengan seberat-beratnya, sekaligus membuat efek jera terhadap pelaku,” harap keluarga korban. (Wahyudi)